fbpx

ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN, KAPOLRES BLORA MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar Narkoba dalam tong yang telah disiapkan di halaman belakang Mapolres.Selasa (15/8/17)

Blora – Polres Blora Kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu hasil tangkapan personel Sat Narkoba Polres Blora. Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Blora, Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar Narkoba dalam tong yang telah disiapkan di halaman belakang Mapolres.Selasa (15/8/17) 

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar Narkoba dalam tong yang telah disiapkan di halaman belakang Mapolres.Selasa (15/8/17)

 

“Pemusnahaan barang bukti ini harus di lakukan karena barang tersebut sudah sangat berbahaya jika di simpan terlalu lama  di dalam gudang, takut ada oknum yang bermain lagi dengan barang tersebut”, ungkap  AKBP. Saptono

Kapolres Blora, AKBP. Saptono didampingi Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I diantaranya: Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Kepala Pengadilan Negeri Blora,  Kepala Kejaksaan Blora, Dandim 0721 Blora, Tomas,  Taga dan sejumlah perwira Polres Blora, melakukan pemusnahan terhadap puluhan Gram Narkoba jenis Shabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus sejak awal Januari hingga Agustus 2017. 

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan dari hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Blora sebanyak 16 (Enam belas) orang tersangka, dengan total barang bukti jenis shabu-shabu dengan berat 12,477 gram serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu.

 

Reporter : Sahal / Humas Polres Blora