fbpx

ASN MENJADI PENYELENGGARA PEMILU WAJIB BUAT SURAT PERNYATAAN

Blora, BLORANEWS – ketua KPU Blora, M. Khamdun mengungkapkan Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi penyelenggara adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan. Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora terkait permasalahan double job.

“Bahwa mereka yang berprofesi sebagai ASN dihadirkan, kemudian diminta untuk membuat pernyataan yang substansinya itu jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN,” jelas M. Khamdun usai pelantikan PPS. (24/01)

Menurutnya, Surat pernyataan wujud momitmen sebagai alat pengikat agar mereka semakin kuat dan tidak saling merugikan.

“Tentu kita akan kita lihat perjalanannya, yang sekarang menjadi ASN kemudian melanggar janji di pernyataan itu, kita akan lihat pelanggarannya. Sampai dampak wajib diberhentikan maka kita akan berhentikan,” tambah M. Khamdun. (dj)