fbpx

ASYIK MEREKAP NOMOR TOGEL, WARGA JATIREJO JEPON DIRINGKUS POLISI

Taryono (41) tersangka kasus perjudian togel hongkong mendekam di Mapolres Blora, Sabtu (31/03).

Jepon – Satreskrim Polres Blora meringkus tersangka kasus perjudian togel hongkong. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

 

Taryono (41) tersangka kasus perjudian togel hongkong mendekam di Mapolres Blora, Sabtu (31/03).

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, tersangka bernama Taryono (40) warga Desa Jatirejo RT 05 RW 01 Kecamatan Jepon.tersangka ditangkap pada Sabtu (31/03) pukul 20.00 malam di rumahnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Desa Jatirejo Jepon tepatnya di warung kopi ada orang yang menjual judi togel online jenis Hongkong,” ungkap AKP Heri, Selasa (03/04)

Sesampainya di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka sedang berada di kamar dan merekap (mencatat) nomor tebakan dari pemasang togel. Di dalam kamar tersebut, terdapat seperangkat alat-alat dan uang perjudian.

“selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Blora guna dilakukan Penyidikan.Tersangka dijjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” lanjut AKP Heri.

Barang bukti tersebut antara lain empat lembar kertas kecil bertuliskan angka togel, satu unit Laptop merk Hp warna hitam, satu unit Ponsel merk Nokia warna hitam merah, satu unit pulpen warna merah muda, dan uang tunai senilai Rp 104.000

Reporter : Joko Priyanto