fbpx

AYAH BEJAT DIVONIS 20 TAHUN PENJARA, TERDAKWA: SAYA MINTA DIKEBIRI SAJA!

Mulyono usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora
Mulyono usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora

Blora- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada ‘ayah bejat’ yang tega menggauli anak kandungnya sendiri, Mulyono, dengan hukuman 20 tahu penjara. Usai vonis dijatuhkan, Mulyono justru minta dikebiri saja.

“Nyuwun dikebiri saja buk,” pinta Mulyono dalam sidang tersebut, Rabu (23/10).

 

Mulyono usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora
Mulyono usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora

 

Tak pelak, pernyataan Mulyono membuat semua orang yang berada di ruang sidang mengernyitkan dahi, termasuk Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Ananda Fajarwati. Dalam sidang sebelumnya, Mulyono sempat meminta keringanan hukuman.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim 20 tahun penjara untuk Mulyono tersebut, lebih tinggi dari pada  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni 14 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi permintaan ‘nyeleneh’ Mulyono, Majelis Hakim mempersilahkannya untuk mengajukan memori banding, paling lambat 7 hari pasca vonis dibacakan. Di sisi lain, sikap Mulyono juga membuat kuasa hukumnya heran.

“Menurut saya, 20 tahun itu sudah tingggi. Ini malah minta di Kebiri. Tapi apapun itu, kalau mau banding kita dampingi. Tadi juga sudah saya tegaskan, namun masih bimbang,” kata Kuasa Hukum Mulyono, Sugiyanto.

Ternyata, sikap Mulyono lebih memilih hukuman kebiri dari pada menjalani kurungan 20 tahun tersebut lantaran dirinya merasa bersalah. Anak kandung yang telah dia hamili mengalami keguguran akibat kelainan janin, sementara istrinya telah bunuh diri terlebih dahulu setelah meminum pestisida. (jyk)