Blora- Bakal calon (Balon) Bupati Blora dari PDI Perjuangan, Sri Enik mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini, Selasa (28/01). Kandidat ini geram lantaran baliho berbayar yang dipasangnya dicopot.
Kepada aparat, Sri Enik menyampaikan kedatangannya dalam rangka silaturahmi dan mengklarifikasi terkait adanya pencopotan baliho berbayarnya yang sebelumnya terpasang di Cepu. Pasalnya, pihaknya merasa telah menyelesaikan proses perijinan yang difasilitasi oleh pihak advertising.
“Dari awal, kami sudah konfirmasi ke pihak ardvertising. Mereka sudah mengatakan clear dan include termasuk perijinan dan lain-lain. Sehingga ketika kemarin terjadi pencopotan, saya merasa punya hak untuk mengklarifikasi tentang kejadian tersebut,” ucapnya di depan aparat.
Menanggapi aduan tersebut, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Blora, Joko Susanto menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian kajian, ternyata baliho tersebut dicopot petugas Satpol PP Kecamatan cepu lantaran belum mengantongi izin.
“Betul, itu ditertibkan Satpol PP Kecamatan Cepu karena belum berizin. Maka, kami menyarankan untuk bersabar. Biar izin terbit, baru boleh dipasang. Itu reklamenya (baliho) ukuran 4×6 meter, itu kewenangan Bupati dan itu harus ada izin prinsip,” terangnya. (eko)