Semarang, BLORANEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pembangunan gedung keagamaan seperti pondok pesantren, madrasah, masjid, dan mushola harus mematuhi aturan perizinan bangunan yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mencegah insiden bangunan ambruk. Peringatan ini disampaikan setelah munculnya kasus runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo Jawa Timur harus menjadi pengingat, agar pengelola mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman,” kata Sumarno dalam kegiatan Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Baznas Jateng Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa PBG kini menggantikan IMB. Proses penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
“Jika akan mendirikan bangunan, maka taati regulasi dengan meminta izin PBG,” tegasnya.
Ketua Baznas Jawa Tengah, Ahmad Darodji, juga mengingatkan agar setiap pembangunan fasilitas keagamaan dijalankan dengan mematuhi aturan hukum.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo, semoga adalah yang terakhir kalinya,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Baznas Jateng menyalurkan zakat kepada tujuh kelompok penerima dengan total Rp3.035.749.647. Bantuan itu mencakup masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, TPQ, lembaga sosial, serta bantuan kesehatan.
Darodji menambahkan bahwa Baznas mendorong hadirnya lebih banyak proposal produktif agar penerima manfaat bisa mandiri dan naik kelas dari mustahik menjadi muzakki.
Baznas Jateng juga terus melakukan inovasi sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin. Hasilnya, lima penghargaan berhasil dibawa pulang dalam ajang Baznas Award 2025, termasuk kategori Pengumpulan ZIS Terbaik dan Inovasi Pendayagunaan Terbaik. (Jyk)






