fbpx

BARANG BUKTI KAYU ILEGAL DIAMANKAN DI TPK BANJARWARU, BESAR KERUGIAN MASIH DIHITUNG

Barang bukti diangkut dengan 2 (dua) unit truk
Barang bukti diangkut dengan 2 (dua) unit truk

Banjarejo- Kayu jati ilegal, gelondongan dan olahan, disita aparat dalam operasi gabungan Polsek Banjarejo dan Perhutani KPH Blora. Sebanyak 2 unit truk digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut menuju TPK Banjarwaru, Ngawen.

Kapolsek Banjarejo, Iptu Tejo Utomo memaparkan barang bukti yang telah disita aparat. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai hampir 5,5 meter kubik. Terkait nilainya, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Perhutani.

“Laporan sementara, kayu jati jenis A1sebanyak 32 batang: 0,7 meter kubik, jenis A2 sebanyak 4 batang: 0,2 meter kubik, kayu pesagi 1412 batang: 4,6 meter kubik. Totalnya, 5,43 meter kubik,” jelas Iptu Tejo Utomo, Selasa (27/11).

 

Barang bukti diangkut dengan 2 (dua) unit truk
Barang bukti diangkut dengan 2 (dua) unit truk

 

Sebagai informasi, barang bukti tersebut diperoleh saat dilakukan operasi di rumah milik Suroso di RT 06 RW 03 Desa Wonosemi Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Senin (26/11).

Saat operasi berlangsung, pekerja dan pemilik rumah itu segera melarikan diri. Diduga, kayu-kayu tersebut diperoleh dengan cara tidak sah dari hutan negara

“Untuk nilai kayu-kayu tersebut, masih dihitung petugas Perhutani. Nanti akan disampaikan laporan resminya,” imbuhnya.

Saat proses pengamanan barang bukti, Kades Wonosemi, Yanto, berada di lokasi dan menyaksikan proses tersebut. (hud)