Blora – Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan bangunan rumah di Perumahan Green Cluster karangjati. Penyitaan ini merupakan lanjutan dari penyitaan pertama pada Rabu (09/06).
Sejumlah nasabah mengaku kecewa dengan proses penyitaan ini. Ahmad Setyo, penghuni Perumahan Green Cluster karangjati mengungkapkan, sangat terganggu dan merasa tidak nyaman dengan penyitaan yang dilakukan petugas.
“Penyidik itu datang pada pukul 13.14 WIB saat melakukan penyitaan rumah KPR, Saya sendiri sangat terganggu, merasa malu, seperti ada sanksi sosial tersendiri rasanya,” ungkapnya saat ditemui Bloranews.com, Kamis (10/06).
Setyo mengatakan penyitaan ini terkait dengan Tindak pidana korupsi pada BPD jateng Cabang Blora tahun 2018-2019 yang dibaca dan diketahuinya dari berita dan media sosial.
“kalau total dari penghuni dari perumahan di sini (Perumahan Green Cluster karangjati-red) Blora ada 10 KK dari 25 rumah dan 28 kapling, Sementara yang ditempeli stiker penyitaan ada 24 rumah, sebab ada satu rumah itu dibangun sendiri,” ucapnya.
Setyo juga sempat melakukan protes kepada Bank Jateng yang memang sebelumnya juga menempeli stiker Pengawasan Bank Jateng sebelum penempelan stiker dari Bareskrim Polri. Dirinya mengaku telah menjadi korban dari KPR dan merasa dirugikan hingga Rp 150 juta.
“Saya tidak terima (penempelan stiker pengawasan Bank Jateng-red), karena pada waktu itu, saya beli rumah ini DP Rp 50 juta dengan agunan Rp 250 juta. Sekarang rumah saya disita, sebenarnya saya ini sebagai korban KPR. Kalau dihitung kerugian sekitar Rp 150 juta mulai dari awal sampai saat ini,”tandasnya.
Pihaknya akan meminta hak dan pertanggung jawaban dari Bank Jateng Blora dengan melakukan audiensi ke DPRD atau Pemkab serta untuk memberikan kejelasan kepada nasabah dari pihak Bank.
“Karena Rp 50 juta, Rp 100 juta itu uang banyak. Sangat berarti bagi kami. Uang besar, dengan Bank menginginkan kita bayar Rp 500 ribu sebagai dana relaksasi Covid. rumah saya hari ini disita,” kesalnya.
Terkait dengan nasib dirinya dan rekan-rekan, ia mengaku tetap menunggu keputusan pengadilan.
“Endingnya seperti apa kita juga nggak tau, nunggu putusan pengadilan,”keluhnya.
Setali tiga uang dengan penghuni yang lain, Joko, mengaku merasa kecewa dengan pengembang dan Bank Jateng Blora yang tidak ada penjelasan apapun terkait nasib para nasabah kedepannya. Apalagi saat ini pihaknya juga belum mengetahui status sertifikat rumahnya.
“Ini kita hanya bisa menunggu. Sebab dari Bank, pengembang maupun penyidik tidak ada kejelasan. Saya pikir lancar-lancar saja. Kok taunya jadinya seperti ini (disita-red),” keluh Joko.
Dia mengatakan selama ini pembayaran lancar-lancar saja. Lewat pengembang (PT. Gading Mas Property).
“Dalam hal kenyaman saya dan semua penghuni disini dirugikan. Semau ditempeli penyitaan,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0096/11/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021. Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin. Sita/6/11/2021/Tipidkor, tanggal 16 Februari 2021, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 153/Pen.Pld/2021/PN Bla tanggal 7 Juni 2021. Sebelumnya, tim Mabes Polri menyita rumah yang ada di beberapa perumahan. Mulai dari Perumahan Bangeran, Desa Kamolan, Blora, Perumahan Pakis, Perumahan Beran, dan Perumahan Blingi, di Desa Tunjungan, Blora. Rumah-rumah tersebut disita lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. (Spt)