fbpx

BARESKRIM SITA SEJUMLAH BANGUNAN RUMAH, DIDUGA TERKAIT KASUS MANTAN PIMPINAN BANK JATENG

BARESKRIM SITA SEJUMLAH BANGUNAN RUMAH, DIDUGA TERKAIT KASUS MANTAN PIMPINAN BANK JATENG
Stiker Bareskrim polri (Kuning) dan stiker Bank Jateng (putih)

Blora – Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri melakukan penyitaan rumah di sejumlah perumahan. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, Bareskrim telah menetapkan tersangka kepada  mantan Pimpinan bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas.

Pantauan Bloranews di lokasi, pemasangan stiker dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, hari ini (09/06). Rombongan mendatangi satu persatu lokasi, dari Kamolan, Pakis, Beran dan kemudian ke Blingi Bahagia. 

Perumahan di Pakis sekitar puluhan rumah dipasangi stiker. Kemudian, perumahan Jl Paus di Kelurahan Beran sekitar 4 rumah. Sedangkan di perumahan Blingi Bahagia sekitar 30an.

Kepala lingkungan perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang ditempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah.

“Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri sekitar 100. Masih boleh ditempati, tapi tidak boleh merubah bangunan.  Status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah, milik saya gak ada masalah.” Jelasnya.(09/06)

Pariyadi berharap agar persoalan segera selesai dan tidak merugikan nasabah.

“Pemasangan stiker ijin dulu sama yang punya rumah, tidak semua dipasangi. Kalau total bangunan di sini yang sudah berdiri sekitar 100 an. Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian.” tambahnya.

Kami menemui salah satu petugas namun tidak mendapat keterangan apapun.

“Belum bisa mas, langsung ke Mabes,” ungkap salah satu petugas di lapangan. 

Sebelumnya, Bank Jateng Cabang Blora juga melakulan penempelan stiker ke sejumlah rumah.

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keteranagan terkait kasus terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.

Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas Tersangka Rudatin  Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jay)

 

Verified by MonsterInsights