fbpx
OPINI  

BASMI JUDI HINGGA TAK MUNCUL LAGI

Ilustrasi Kartu Remi.
Ilustrasi Kartu Remi.

Bloranews – Nasib sial menimpa empat orang dari desa Jepangrejo, Blora. Mereka digerebek saat sedang bermain kartu remi oleh aparat kepolisian.

Menyusul perintah kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian, saat ini di sejumlah daerah gencar digelar penggrebekan praktik judi baik darat maupun online. Sejumlah pelaku dan bandar pun berhasil di amankan. (Kompas.com 22/8/2022)

Keempat orang dari desa Jepangrejo Blora tersebut yaitu Masdari (65), Maryono (47), Sumadi (43), dan Hadi Prasetyo (36).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Yuwono yang mengungkapkan bahwa penggrebekan judi kartu tersebut dilakukan pada Minggu (21/8/2022).

Ya, begitu parahnya perjudian di Indonesia, tak hanya melanda kota besar namun juga daerah. Padahal praktik judi itu jelas merugikan pemainnya, dan hanya menguntungkan bandar. Namun sayangnya belum banyak yang tersadarkan, karena mereka pelaku judi mengira dengan jalan pintas judi diharapkan dapat mengumpulkan pundi pundi kekayaan tanpa berlelah-lelah badan.

Tidak dimungkiri fenomena maraknya perjudian di tengah masyarakat imbas pasca pandemi Covid-19, dimana perekonomian terdampak cukup parah. Belum lagi kondisi kehidupan yang tetap harus berlangsung, sementara lapangan pekerjaan kian sulit, angka pengangguran yang tinggi semakin mendorong siapapun untuk menggunakan jalan pintas praktik perjudian tersebut.

Selain itu, lemahnya pemahaman agama dan pengaruh gaya hidup sekuler yang menuntut adanya pemuasan terhadap segala keinginan semakin memperkuat seseorang untuk melakukan tindakan tanpa memperhatikan halal dan haram. Meski mereka sangat menyadari perbuatan judi salah, namun mereka sudah candu karena pernah menang. Jadi apapun resikonya dunia akhirat tidak terlalu peduli diperhatikan.

Sekilas memang menggiurkan, maka pantas saja tidak sedikit yang terperosok dalam jurang kemaksiatan yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga menghancurkan sendi kehidupan ekonomi, keluarga, masyarakat bahkan negara.

Maka, menjadi langkah strategis jika pemberantasan judi ini dilakukan secara serius, konsisten, tidak hanya sifatnya sesaat saja tetapi berkesinambungan .

Penangkapan juga tidak hanya menyasar pada pelaku kalangan pengecer, tetapi juga tuntaskan hingga bandar dan cukong besarnya yang membackup praktik judi ini terus berlangsung. Bahkan keseriusan pemberantasan judi juga perlu dikembangkan maksudnya jangan sampai ada unsur sengaja pembiaran terhadap praktik judi dari pihak aparat penegak hukum. Jika ini terjadi artinya judi menjadi ladang subur bagi penegak hukum dalam tindak korupsi dan jelas ini akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap korps pelindung masyarakat bahkan sangat merugikan negara.

Untuk itu, jika ingin menghentikan judi sampai akarnya memang tidak hanya butuh penangkapan semua pelaku judi. Dapat dibayangkan betapa banyak jumlah pemain judi baik darat maupun online yang berhasil ditangkap, bahkan hingga detik ini meski sudah banyak aplikasi judi online diblokir, namun judi online masih terus bertumbuh bak jamur di musim penghujan, bahkan para pelaku judi online mudah masuk situs online judi dan beroperasi. Jika semuanya pelaku dimasukkan dalam bilik jeruji besi, maka akan berapa banyak dana APBN tersedot untuk menanggung penghidupan mereka. Padahal saat ini, kondisi APBN Negara sedang mengalami defisit sampai dicabutnya beberapa subsidi rakyat. Belum lagi, kini masyarakat dihadapkan pada kenaikan harga BBM di depan mata. Tentunya hal ini semakin membuat beban hidup kian berat.

Sehingga memang untuk memberantas dibutuhkan supporting sistem yang kuat, tersistematis, mandiri yang mampu menggerakkan setiap elemen baik skala individu, masyarakat, institusi dan negara agar saling membantu untuk ikut memberantas praktik judi.

Selain itu, dibutuhkan juga hukuman yang bersifat jera bagi para tindak pelaku perjudian. Hukuman yang membuat mereka bertaubat dan tidak kembali mengulangi perbuatan judi tersebut. Karena baik norma hukum atau agama, judi jelas dilarang dan hanya berdampak merugikan.

Tentang penulis: Ulfa Ni’mah merupakan seorang Staf Pengajar LPQ Jipang Cepu Blora.

*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi tanggung jawab Bloranews.com