fbpx

BAWASKAB HIMBAU PPDP MENJALANKAN TUGAS SESUAI PROSEDUR

Anggota KPU Blora M. Khamdun rakor pengawasan tahapan Pilgub Jateng 2018 di Gedung KPRI Kunduran, Sabtu (27/01).

Kunduran – Di tengah berjalannya tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) daftar pemilih, KPU Blora menghimbau kepada pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman E-KTP. 

Hal ini disampaikan anggota KPU Blora M. Khamdun dalam rakor (rapat koordinasi) pengawasan tahapan Pilgub Jateng 2018 di Gedung KPRI Kunduran, Sabtu (27/01).

 

Anggota KPU Blora M. Khamdun rakor pengawasan tahapan Pilgub Jateng 2018 di Gedung KPRI Kunduran, Sabtu (27/01).

 

Dalam uraiannya, M Khamdun memaparkan, perekaman E- KTP ini harus dilakukan agar mereka (pemilih pemula) dapat menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilgub Jateng 2018.

Selain kepada pemilih pemula, Khamdun juga menekankan kepada para pemilih yang telah masuk data base namun belum melakukan perekaman E-KTP segera mengurus Surat Keterangan (Suket) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora.

Dalam rakor ini, hadir pula Kepala Dindukcapil Blora Riyanto  dan anggota Bawaskab Blora Sugie Rusyono.

Untuk memperlancar perekaman E-KTP bagi pemilih pemula, Riyanto memastikan pihaknya akan menyisir sekolah menengah atas / sederajat dan penyandang disabilitas di Blora.

Selain itu, Riyanto juga mengatakan perekaman E-KTP ini tidak harus dilakukan di daerah yang bersangkutan. Perekaman E-KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan terdekat, sehingga dapat dilakukan kapan saja.

Riyanto mengatakan, daftar pemilih yang terdapat di A-KWK merupakan kewenangan Kemendagri dan KPU. Dindukcapil berperan dalam memastikan akurasi data yang ada dengan kondisi faktual di lapangan.

Dirinya mencontohkan, dalam A-KWK dimungkinkan adanya nama pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili dan beberapa kesalahan lain. Dalam hal ini, KPU dapatmencocokkan data tersebut dengan data Dindukcapil.

Sugie Rusyono, anggota Bawaskab Blora menekankan kepada peserta rakor yang terdiri atas para Panwaslu Desa / Kelurahan agar memastikan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di wilayah maing-masing menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.

Sugie juga menekankan, agar Panwaslu Desa / Kelurahan mencatat para pemilih yang belum terdaftar di A-KWK (dulu : DP4). Selain itu, dirinya menghimbau kepada Panwaslu Desa / Kelurahan bersama Panwascam aktif dalam pengawasan Coklit.

Sebagai informasi, Coklit akan berlangsung dalam tiga periode. Tiap periode berlangsung dalam sepuluh hari.

Target pencapaian Coklit pada peride 1 dan 2, masing-masing 40 persen. Sedangkan pada periode ke tiga akan menyelesaikan sisanya, yaitu 20 persen.

Penyunting : Jacko Priyanto