fbpx

BAWASLU BLORA REKOMENDASIKAN COBLOSAN ULANG PILPRES DI TPS INI

Komisioner Bawaslu Blora

Blora- Bawaslu Kabupaten Blora menemukan pelanggaran pemilu di TPS 08 Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Akibatnya, lembaga pengawas pemilu tersebut merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS ini.

Komisioner Bawaslu Blora

Komisioner Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran pemilu berupa pemilih dari luar provinsi yang mencoblos di TPS tersebut. Kelima pemilih ini tidak menggunakan form A5 dan hanya menggunakan KTP Elektronik.

“Selain tidak membawa form A5 (undangan coblosan), kelimanya tidak beralamat di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Kami telah koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi, selanjutnya merekomendasikan kepada KPU untuk pemilihan ulang,” ungkapnya, Minggu (21/04).

Berdasarkan kajian Bawaslu, di TPS 8 Desa Sogo pada pemungutan suara, ada lima pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), DPT tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Kelima orang ini menggunakan hak pilihnya dengan KTP-elektronik (KTP-el), dan ketidaktahuan petugas KPPS,  diberikan surat suara (SS)  Pilpres. Pemilih itu, satu orang dari Jambi, dua orang dari Jatim dan dua orang lagi dari Papua.

Sementara, Ketua KPU Blora, M. Khamdun membenarkan pihaknya telah menerima Rekomendasi Bawaslu bernomor 61/BAWASLU/Prov.JT-04/PM 00.02/IV/2019tentang PSU di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban.

“Kami berharap, petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) tetap bersedia melaksankan PSU. Juga para pemilih yang terdaftar di TPS tersebut,  bersedia hadir untuk PSU yang segera digelar setelah logistik tiba di Blora,” harapnya.

Berdasar Undang-Undang Pemilu dan PKPU, batas waktu PSU adalah 10 hari setelah Hari H pemungutan suara pada 27 April 2019. Surat suara PSU nantinya akan bertanda khusus, berbeda dengan surat suara yang digunakan pada 17 April kemarin. (one)