Blora – Bawaslu Blora memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anggota fraksi Partai Demokrat Blora, Iffah Hermawatri. Bawaslu berdalih, laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
“Bahwa status laporan yang disampaikan oleh Saldi tidak ditindaklanjuti. Karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, Rabu (26/09)

Diberitakan sebelumnya, warga Kedungtuban bernama Saaldi melaporkan anggota fraksi Partai Demokrat Blora, Iffah Hermawatri, terkait dugaan kampanye dalam sebuah acara kepemudaan yang dilaksanakan di Desa Wadu Kecamatan Kedungtuban.