fbpx

BAWASLU HIMBAU PASLON URUS STTP KAMPANYE

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim.

Blora- Ternyata tidak sulit untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Cukup dengan mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi, nama tim kampanye dan jumlah peserta STTP sudah bisa diterbitkan.

 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim

 

Selain itu, jika pasangan calon atau partai pengusul, tim kampanye maupun pelaksana kampanye sudah mengantongi STTP maka kegiatan kampanye bisa dilaksanakan dengan penuh rasa aman tanpa takut akan dibubarkan Bawaslu.

“STTP ini sebagai bentuk perlindungan saat melakukan kegiatan kampanye, kami menghimbau pasangan calon beserta timnya untuk mengurus ijin (STTP),” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim seperti dikutib laman bawaslu Blora, Selasa (29/09).

Lebih lanjut, Andyka menambahkan jika STTP juga bisa dibuat secara kolektif  dimana dalam satu STTP bisa untuk beberapa kegiatan kampanye dalam waktu tertentu.

“Rekan-rekan dari Kepolisian akan membantu dalam pengurusan STTP, tidak ada yang sulit. Juga bisa untuk kolektif, dimana setiap satu STTP bisa berisi beberapa kegiatan dalam waktu tertentu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tahapan kampanye telah dimulai pada Sabtu (26/09) dan akan berlangsung hingga (05/12) mendatang. Sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua PKPU nomor 6 Tahun 2020, kampanye yang bisa dilakukan dan diperbolehkan saat pandemi adalah kampanye tatap muka dalam ruangan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Dan wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri, juga ketersediaan sarana sanitasi. (Jyk)