fbpx

BAWASLU TAK AKAN TANGANI LAPORAN, JIKA UNSUR PELANGGARAN KAMPANYE TIDAK LENGKAP

Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif di Warung Duwur Blora, Sabtu (06/10).

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye, jika tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Hal ini disampaikan sebagai penegasan atas dugaan kasus kampanye di luar jadwal yang sebelumnya pernah dilaporkan.

Sebelumnya, kader Partai Demokrat, Iffah Hermawatri, dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara, dan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Sayangnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Bawaslu Blora lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Diantaranya, tidak terdapat nomor urut partai dalam kegiatan tersebut, selain itu, Iffah juga belum ditetapkan dalam DCT

 

 

Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif di Warung Duwur Blora, Sabtu (06/10).

 

“Ada dua jenis pelanggaran. Yaitu, yang bisa dijangkau dengan regulasi dan “pelanggaran” yang tidak bisa dijangkau dengan regulasi,” ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin.

Dua jenis pelanggaran tersebut, disampaikannya dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif di Warung Duwur Blora, Sabtu (06/10).

Lebih jauh, Rofiudin meyakini, pelanggaran jenis kedua, yang tidak bisa ditangani dengan regulasi ini akan terjadi merata selama pelaksanaan Pemilu 2019. Dia juga menyatakan, dalam regulasi yang ada terdapat sejumlah kelemahan.

“Regulasi yang ada, sarat dengan berbagai kepentingan politis. Ini karena, yang membuat regulasi merupakan para pelaku politik,” lanjutnya.

Kelemahan kedua, menurut Rofiudin, regulasi juga tidak dapat memprediksi kemungkinan variasi pelanggaran yang akan terjadi.

“Nah, jika seluruh unsur pelanggaran kampanye tidak dapat dipenuhi, maka tidak dapat dijerat,” imbuhnya.

Meski demikian, Bawaslu tetap mendorong masyarakat tetap menyampaikan laporan, jika mengetahui ada dugaan pelanggaran kampanye. Menurutnya, sekecil apapun laporan tersebut akan sangat penting bagi Bawaslu.

“Walaupun, laporan tersebut dari antar simpatisan yang sedang bersaing. Ini sangat penting untuk memastikan terjadinya check and recheck antar peserta kampanye. Yang penting, adalah validitas alat bukti,” paparnya.