fbpx
Adv  

BEA CUKAI KUDUS AMANKAN TRUK PENGANGKUT ROKOK ILEGAL

Truk pengangkut rokok ilegal.

Kudus, BLORANEWS – Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Sabtu (27/5) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Bea Cukai Kudus mendapati 100.000 batang rokok ilegal yang diangkut truk di Jalan AKBP Agul Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 22.30 WIB, tim mencium adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan truk. Untuk memastikan, tim melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Barat Kudus.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan truk tersebut sedang berjalan di Jalan AKBP Agil Kusumadya sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga,” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Dari hasil pemeriksaan, didapati 100.000 batang rokok berjenis SKM dengan merk Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 125.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 86.014.500.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah aktif bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sekecil apapun informasi yang disampaikan kepada kami, itu sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai community protector (pelindung masyarakat) dari dampak negatif rokok ilegal” jelasnya.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet, dan sarana pengangkut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Banyaknya kegiatan sosialisasi tentang cukai di berbagai media, kami harap dapat menambah pemahaman dan meningkatkan kepedulian sekaligus peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara” Pungkasnya. (Dj)