Blora – Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakkikan) Kabupaten Blora mengeluarkan beberapa aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Hari raya Idul Adha tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran covid-19.
Kepala Dinakkikan Blora, Gundala wejasena menjelaskan, beberapa aturan itu dikeluarkan agar aktivitas masyarakat dalam melaksanakan pemotongan hewan qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran covid-19.
“Seluruh panitia qurban atau pengunjung yang berkepentingan dan petugas penyembelihan hewan di RPH Blora wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah kehadiran pun dibatasi, 3 orang untuk 1 ekor sapi dan 1 orang untuk 1 ekor kambing,” jelasnya, Kamis (15/07).
Dirinya menambahkan, peraturan ini juga mengacu surat edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
RPH Blora, lanjutnya, hanya melayani penyembelihan hewan qurban pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli dengan cara mendaftar kepada petugas. Masyarakat bisa mendaftar kepada petugas RPH Blora melalui kontaknya, yakni Sugeng Supriyanto (085 326 282 426) dan Ali Azhar (087 733 187 696/WA 085 701 725 519). Sedangkan untuk kehadiran di RPH Blora sesuai jadwal yang telah dikonfirmasikan kepada petugas.
Sementara itu, Suhadi selaku Kepala Kemenag Blora mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M yang mengacu surat edaran dari Menteri Agama No 17 tahun 2021 dengan para Camat se-Kabupaten.
“Kemarin kami sudah adakan sosialisasi ke para camat se kabupaten Blora untuk menindaklanjutinya, kita mengacu pada SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021. Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan di rumah, dan tidak ada takbir keliling. Untuk takbiran, kita batasi maksimal 3 orang saja di masjid agar tidak terjadi kerumunan. Sedangkan untuk pemotongan hewan qurban, kita serahkan kepada panitia, intinya kami imbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan untuk dagingnya agar diserahkan oleh panitia ke rumah penerima,” ujarnya.
Berdasarkan SE Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli, Kabupaten Blora termasuk level asesmen 3 sehingga peribadatan di tempat ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk perayaan malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha juga ditiadakan. (Jay)