Blora- Kepolisian resort (Polres) Blora berhasil mengamankan 5 tersangka pencurian kayu hutan, sementara 4 tersangka lain masih dalam pencarian. Ironisnya, pencurian kayu yang terjadi di Petak 7091 RPH Cabak KPH Cepu tersebut diduga diotaki seorang mantan petugas perhutani.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian selama 20 hari. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan tersebut.
“Barang bukti ada kurang lebih 11 kayu. Ada truk yang kita amankan dan alat-alat yang dipakai seperti gergaji, motor, dan kelengkapan-kelengkapan lain yang bisa kita amankan seperti HP,” kata AKBP Antonius di Mapolres Blora, Senin (02/12).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam kejahatan pencurian kayu tersebut. Ada yang bertugas sebagai pengambil kayu, sopir truk untuk mengangkut kayu, mata-mata, dan dikoordinir oleh otak kejahatan.
Diketahui, otak kejahatan pencurian kayu hutan tersebut merupakan mantan pegawai Perhutani bernama Budiyono. Dirinya mengaku, sebelumnya pernah juga melakukan aksi yang sama, namun baru kali ini tertangkap petugas.
Saat ditanya awak media, Budiyono tampak santai dan menjawab berbagai pertanyaan yang diberikan. Bahkan, pria yang mulai bekerja di Perhutani pada 1996 dan dipecat pada 2015 ini beberapa kali tertawa lepas sembari mengakui perbuatannya.
“Awalnya, diajak mergawe (bekerja, red) dan baru kali ini (tertangkap). Sebelumnya juga pernah (mencuri kayu),” ucapnya. (jyk)
Related Posts
KELABUI PETUGAS DENGAN TUMPUKAN KAYU BAKAR, PELAKU PEMBALAKAN LIAR DIAMANKAN PETUGAS
LAMA DIINTAI, PELAKU ILEGAL LOGING DIAMANKAN APARAT
HARI POHON SEDUNIA 2019, MEMBUKA CATATAN PEMBALAKAN LIAR DI BLORA
RATUSAN BATANG KAYU ILEGAL DIAMANKAN, PELAKU BURON
250 GELONDONG KAYU ILEGAL DIAMANKAN, PELAKU MASIH BURON
KELABUI PETUGAS, KAYU CURIAN DIANGKUT DENGAN MOBIL APV
GELONDONGAN KAYU ILLEGAL DIAMANKAN APARAT
No Responses