Blora – Belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar Pasar Induk Cepu yang terjadi tahun 2018 hingga 2020 meskipun Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Rendy Indro Nursasongko, menyampaikan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kalau dalam penyidikan ada barang bukti dan siapa tersangkanya, akan diliput teman-teman wartawan,” ucanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga belum bisa menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan adanya praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu tersebut.
“Jumlahnya belum berani menyampaikan. Karena belum waktunya menyampaikan. Saat ini masih penyelidikan. Nanti kalau sudah tahap penyidikan, akan kami informasikan masalah kerugian,” ungkapnya. (Jyk)
Related Posts
WARSO DAN SOFAAT KEMBALI DIPANGGIL KEJAKSAAN DALAM KASUS DUGAAN PUNGLI PASAR INDUK CEPU
SETELAH DIPANGGIL KEJAKSAAN, 2 ORANG INI KEMBALIKAN KUNCI PASAR KIOS CEPU
PUNGLI PASAR INDUK CEPU, 2 ORANG INI DAPATKAN KIOS GRATIS
KASUS DUGAAN PUNGLI PASAR INDUK CEPU NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN
TERUS DALAMI KASUS PUNGUTAN, KEJARI AKAN PANGGIL MANTAN KEPALA DINDAKOP DAN CAMAT BANJAREJO
CARUT MARUT JUAL BELI KIOS PASAR CEPU
ENDUS PUNGLI, KEJAKSAAN PANGGIL PEDAGANG PASAR CEPU
No Responses