fbpx

BERAKSI DI 11 TKP, DUA RESIDIVIS ASAL SURABAYA DIBEKUK PETUGAS

BERAKSI DI 11 TKP, DUA RESIDIVIS ASAL SURABAYA DIBEKUK PETUGAS
Tersangka diamankan petugas.

Blora – Dua residivis asal Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur yakni Junaidi dan Dimas Bayu Rahman Christanto dibekuk Petugas gabungan dari  Unit Reskrim Polsek Cepu dan  Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Selasa, (27/07). 

Tersangka mengaku telah beraksi di 11 TKP, Keduanya diringkus polisi saat berada di rumah kostnya, di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepekan yang lalu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban bernama Ahmad Faim (43) warga kecamatan Cepu bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian di rumahnya di kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. 

Korban saat pulang dari toko, mendapati pintu gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada. Dan diketahui pintu samping terbuka, dan saat korban masuk ke dalam rumah mendapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Sementara itu diketahui lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak-acakan.

“Kemudian korban masuk ke dalam halaman diketahui pintu samping terbuka, lalu korban masuk kedalam rumah di dapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak acakan,” terang Agus Budiana. 

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintah Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.800.000,- ( dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis warna biru dan hijau yang terbuat dari besi, sebuah Kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi, Tas punggung warna biru merk eiger, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria Nopol: L-6579-ZX warna biru, Jam tangan pria merk alexandre christie, serta satu unit Hp merk Xiaomi Redmi type 9C warna orange, dan Hp merk xiami Redmi type 9A warna biru. 

Keduanya juga mengaku telah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP masing-masing di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Blora  sendiri telah beraksi di  6 TKP,  Bojonegoro di Tiga TKP dan di  Gresik beraksi di 2 TKP.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa emas murni berbentuk koin, Kalung emas berbentuk pipih dengan gandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan  uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), serta sebuah jam tangan pria merk alexandre christie warna hitam variasi kuning dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A92 warna hitam sudah tidak ada atau hilang.

“Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga. Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati hati dan waspada,” pungkasnya. (Spt)