fbpx

BERAKSI DI SIANG BOLONG, MALING MOTOR DIHAJAR MASSA

Pelaku curanmor, Sholikin (28) ditahan di Mapolsek Randublatung Polres Blora

Randublatung- Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Blora. Kali ini, pelaku curanmor di kawasan Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora babak belur dihajar massa yang marah.

Pelaku curanmor, Sholikin (28) ditahan di Mapolsek Randublatung Polres Blora

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kapolsek Randublatung AKP Supriyo mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di kawasan Desa Pilang RT 05 RW 01 Kecamatan Randublatung  Kabupaten Blolra, Minggu (28/04) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui, pelaku bernama Sholikin (28) seorang pekerja swasta yang merupakan warga Dusun Jati RT 02 RW 06 Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. Peristiwa ini disaksikan oleh sejumlah warga yang saat itu berada di warung kopi dekat lokasi kejadian.

“Warga menyaksikan saat pelaku mendorong sepeda motor itu menuju ke utara, lewat jalan raya. Beberapa warga kemudian mengejar pelaku,” terang AKP Supriyo, Senin (29/04).

Tak cukup itu, saat pelaku tersudut sejumlah warga pun berteriak tentang maling motor yang berhasil ditangkap. Tak pelak, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera berdatangan. Tersulut emosi, beberapa warga pun menghajar pelaku.

Untungnya, sebagian warga lainnya segera meluncur ke Mapolsek Randublatung dan melaporkan kejadian ini kepada petugas. Menerima laporan, aparat kepolisian Randublatung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amarah massa.

“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor jenis CBR 150 R warna hitam bernopol K-3666-HY segera dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Supriyo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tercatat, dalam satu minggu belakangan, terjadi aksi serupa di sejumlah wilayah di Blora diantaranya di Jiken, Kedungtuban, dan terakhir Randublatung. (spt)