fbpx

BERDALIH MEMBELA PETANI HUTAN, 3 ANGGOTA DPRD NEKAT KUNKER SAAT PPKM DARURAT

BERDALIH MEMBELA PETANI HUTAN, 3 ANGGOTA DPRD NEKAT KUNKER SAAT PPKM DARURAT
3 Anggota DPRD Blora saat melakukan Kunjungan ke Perhutani Jombang.

Blora – PPKM Darurat resmi diberlakukan, meski demikian, sejumlah anggota DPRD Blora tetap melakukan kunjungan kerja.

Salah satu anggota DPRD Blora, HM. Warsit, mengaku melakukan Kunjungan Kerja ke Jombang bersama dua rekannya, di Jombang dirinya sempat berdiskusi hampir dua jam dengan ADM Jombang, Mukhlisin. (06/07)

“Kita melanggar mana. Demi Allah saya beneran Kunjungan Kerja. Saya hanya 3 orang. Menjaga Prokes. Setelah itu tidak sekedar kunjungan. Tapi membela petani hutan,” ucapnya.

Menurutnya, Kunjungan tersebut diketahui oleh pimpinan DPRD Blora.

“Banmus sudah dilakukan. Setelah itu, kalau mau ada koreksi dan ditinjau kembali harus rapat paripurna dan akhirnya tidak kuorum. Sehingga Banmus masih berlaku. Setelah kita kaji, kita tidak melanggar. Penting orang 3. Jaga prokes. Itu juga hal yang urgent. Sebab masyarakat petani hutan saat ini sudah panen,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Kunjungan tersebut sendiri dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakatnya.

“Hutan gundul di Jombang bisa ditanami tebu selanjutnya bisa bagi hasil. Sementara di Blora ada 6.000 ha. Disana hanya 500 hektar. Sekarang di tanami UGM. Kemarin kami fasilitasi untuk bisa ditanami. Akhirnya rakyat keberatan karena hasilnya gak itu. Maka kami study banding disana karena rakyat mendesak terus. Bagaimana mbah, caranya untuk hutan itu bisa dimanfaatkan untuk swasembada pangan. Apalagi dalam covid ini orang dalam ketakutan,” tambahnya.

Plt. Sekretaris DPRD Blora, Suryanto enggan berkomentar soal ini dan mengaku tidak tahu menahu soal adanya Kunjungan Kerja ke Perhutani Jombang tersebut. 

“Jangan saya. Yang lain saja,” ucap Suryanto.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti mengaku, kalau sesuai surat ini, pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten dilarang melakukan perjalanan dinas termasuk untuk DPRD.

“Surat ini menindaklanjuti Surat Sekda Provinsi atas nama Gubernur yang ditembuskan untuk Bupati/walikota se-Jawa Tengah,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Kunto Aji mengaku tidak boleh DPRD melakukan Kunjungan Kerja ke luar daerah saat PPKM Darurat seperti ini. Menurutnya, mestinya anggota DPRD patuh aturan sama saja dengan ASN/Kontrak sama.

“Harus patuh dan mematuhi,” ucapnya. (Spt)