Blora – Beredar press rilis di media sosial adanya sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kunduran Polres Blora.
Kapolsek Kunduran, AKP Sudarno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengawal rekannya membuat laporan ke polisi.
“Benar, mereka mengawal ketua PAC PP Kunduran yang akan membuat pengaduan terkait dengan ancaman terhadap saudara Faisal (ketua PAC PP Kunduran) melalui status whatsapp yang diduga dilakukan oleh seseorang,” terangnya melalui teleponnya, Senin (11/10).
AKP Sudarno menjelaskan, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mengklarifikasi laporan tersebut agar menemukan kesepakatan damai.
“Setelah kita klarifikasi, pelaku dan pengadu (Faisal) belum saling kenal. Kita akan pertemukan keduanya, kalau salah ya biar minta maaf,” tegasnya.
Dalam keterangan tertulis yang beredar tersebut, Faisal juga merupakan anggota dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kunduran. Namun hal ini dibantah oleh Ketua PSHT Cabang Blora Pusat Madiun, Slamet Pujiono yang menegaskan bahwa Faisal tidak ada di struktural anggotanya.
“Tidak ada, itu (Faisal) bukan anggota kami. Sedangkan pihak terlapor, kami tidak tahu. Hanya menegaskan kalau pelapor itu bukan anggota kami,” ucap Slamet Pujiono.
Pihaknya tidak mempermasalahkan anggotanya untuk ikut ormas lain, tetapi harus bisa membedakan antara kepentingan pribadi dan ormas.
“Kalau ada masalah pribadi, ya diselesaikan secara pribadi jika itu di luar organisasi PSHT. Ya jangan bawa-bawa nama organisasi atau massa untuk menyelesaikannya, ini yang harus dipahami kita bersama,” imbuh Slamet.
Jika ada anggotanya yang berurusan dengan hukum, lanjut Slamet, ia mempersilakan aparat keamanan untuk memprosesnya.
“Di PSHT kan diajari tahu benar dan salah, jika ada anggota yang salah dan melanggar hukum ya biar diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya berharap, forkopimda Blora juga tegas dalam mengakomodir organisasi yang telah resmi secara hukum di Indonesia.
“Legalitas kepengurusan PSHT Cabang Blora Pusat Madiun seperti hasil keputusan sidang sudah kami serahkan ke forkopimda Blora. Harapan kami, forkopimda Blora juga tegas dalam mengakomodir semua organisasi terutama yang sudah diakui oleh negara,” pungkasnya.
Perlu diketahui, PSHT di Blora terdapat dualisme kepengurusan. Yakni kepengurusan dengan Ketua Cabang Sugeng Haryanto dibawah kepemimpinan Ketua Umum M. Taufik hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2016. Sedangkan kepengurusan satunya dengan Ketua Cabang Slamet Pujiono dibawah kepemimpinan Ketua Umum R Moerdjoko HW hasil Parluh 2017. Berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus dengan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 40 K/Pdt. Sus-HKI/2021. Jo. dan Nomor : 8/Pdt. Sus-HKI. Merek/2019/PN. Niaga. Sby dimenangkan oleh Kepengurusan PSHT Pusat Madiun yang diketuai oleh R. Moerdjoko sebagai Penerima Lisensi kedua merek tersebut telah memberikan kuasa penggunaan untuk wilayah hukum Kabupaten Blora kepada Slamet Pujiono pada tanggal 17 Agustus 2019. (Jay)