fbpx

BERKAS KADES KENTONG DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Penyebab penjemputan Tiga warga Blora oleh polisi hingga saat ini masih misteri. Beredar kabar mereka ditangkap karena dugaan pemerasan. foto Ketiganya dengan memakai kaos tahanan sudah tersebar. Ketiga warga tersebut adalah Sugeng, Guntur dan Siswanto.
Kediaman Kades Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Perkara Kades Kentong, Kecamatan Cepu memasuki babak baru. Berkasnya sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sudah dilimpah. Selanjutnya Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengaku, hari ini berkas tersangka Kades Kentong, Kecamatan Cepu Muntaha sudah masuk. Kasus dugaan pemalsuan.

“Berkas sudah masuk. Kita akan menelitinya terlebih dahulu. Sudah lengkap atau belum,” terangnya kepada Bloranews.

Sebelumnya, Kades Kentong, Kecamatan Cepu terseret kasus dugaan tindak pidana pasal 263 soal Perekrutan Perangkat Desa (Perades). Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 Mingguan.

Sementara itu, Mulyono Kuasa hukum dari Pelapor Capraga mengaku, kliennya memang melaporkan Kades Kentong soal manipulasi nilai. Dimana Sekdes yang sudah dilantik saat ini bisa mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT. Padahal, domisili kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8. Setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Sehingga nilainya kok dikasih 8. Makanya kita laporkan dari sini. Ternyata ada pengembangan yang lain. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai. Termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1. Termasuk pemalsuan dokumen,” terangnya belum lama ini. (Sub)