fbpx
OPINI  

Bersama Mendidik Publik

M. Khamdun, Komisioner KPU Blora

Mandat yang di emban oleh penyelenggara Pemilu, baik  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta peserta Pemilu Caleg Parpol dan Calon Anggota DPD adalah memberikan pendidikan politik secara sehat kepada masyarakat. Dengan peran dan fungsinya masing-masing ketiga lembaga tersebut wajib melakukan langkah-langkah strategis untuk memberikan pembelajaran politik. Sehingga, tercipta masyarakat yang cerdas dalam kehidupan berdemokrasi.

M. Khamdun

Jujur harus diakui semua pihak, proses Pemilu sebagai sarana demokrasi yang sudah dilakukan sejauh ini belum memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik. Masih banyak kelemahan berdemokrasi disana-sini yang harus dibenahi bersama oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemerintah.

Momentum Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan 9 April mendatang, kembali menjadi momentum bagi stakeholder tersebut untuk meningkatkan kualitas berdemokrasi. Saat ini, tahapan Pemilu keempat yang sudah dilaksanakan pasca reformasi 1999 ini memasuki tahapan kampanye. Berkaitan dengan tahapan kampanye, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 yang telah di ubah menjadi PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.

Dalam PKPU tersebut disebutkan, 3 hari setelah penetapan, peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD berhak melaksanakan kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye tertutup. Dalam regulasi ini KPU membatasi pemasangan APK oleh peserta Pemilu. Dimana untuk pemasangan APK dalam bentuk baliho, banner dan spanduk parpol dan caleg hanya diperbolehkan memasang 1 unit per zona (desa/kelurahan). Bahkan untuk pemasangan baliho tidak perkenankan memajang foto caleg. 

Spirit dari PKPU ini adalah mengefisiensi dan mengefektifkan pembelanjaan  dana kampanye oleh peserta Pemilu. Peserta Pemilu dibatasi, agar tidak jor-joran dalam belanja APK yang dalam proses Pemilu sebelumnya tidak terkendali. Pembatasan ini juga berarti mengurangi kesenjangan antara peserta Pemilu dengan modal cekak dan besar.

Tujuan lainnya, agar pamasangan APK lebih ramah lingkungan. Karena dengan APK yang tidak terbatas berpotensi merusak lingkungan dan mengurangi kenyamanan pada tempat-tempat publik. Dengan pembatasan APK ini, diharap peserta Pemilu mengalokasikan dana kampanyenya untuk jenis kampanye yang lebih strategis. Tidak hanya mengandalkan APK sebagai alat untuk sosialisasi perkenalan diri, yang terbukti tidak cukup mendidik masyarakat. Peserta Pemilu bisa mulai menginisiasi kegiatan-kegiatan yang lebih mencerdaskan masyarakat. Bisa dalam bentuk temu warga, diskusi dan dialog warga, menginisiasi kontrak politik, pelatihan tentang demokrasi, anggaran dan kebijakan publik atau kegiatan dengan warga lainnya. Asal dilaksanakan dengan cara tertutup dengan jumlah peserta tidak lebih dari 250 orang cara kampanye tersebut diperbolehkan.  

Selain itu, dalam Pemilu 2014 ini juga dibangun kerjasama yang baik antar stakeholder. Salah satu bentuknya adalah untuk penetapan zona larangan KPU kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Pemda. Demikian halnya untuk penertiban APK yang melanggar menjadi kewajiban Pemda, setelah mendapat rekomendasi dari Panwaslu dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten.

Kerjasama ini tentu saja, harus dimaknai sebagai tanggungjawab yang harus diemban bersama dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan perannya masing-masing, tidak ada lembaga yang lebih besar perannya dibandingkan lembaga yang lain. Tiap lembaga punya tupoksi yang harus dilaksanakan dengan integritas kerja yang tinggi.

Parpol, caleg dan calon anggota DPD harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini. Regulasi ini harus ditangkap sebagai upaya bersama untuk memperbaiki kualitas Pemilu. Masyarakat sebagai penerima manfaat hasil Pemilu harus dijunjung harkat dan martabatnya. Bentuknya adalah dengan melakukan proses kampanye yang mampu mendidik dan meningkatkan kapasitas pemahaman mereka atas demokrasi.

Tentu, saja ini menjadi tugas yang sangat berat bagi para pihak. KPU Kabupaten, Panwaslu, peserta Pemilu dan pemerintah daerah harus lebih inovatif dengan kapasitas kewenangan masing-masing. Apabila setiap pihak ini mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara proporsional dan bertanggung jawab, tentu masyarakat akan mendapatkan manfaat yang sangat besar dari proses berdemokrasi pada Pemilu 2014 mendatang. 

(Mohammad Khamdun, Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora)