BLORANEWS – Lega, akhirnya aksi puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan membuahkan hasil, tempat hiburan di Kompleks kafe dan karaoke yang terkenal dengan sebutan Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah akhirnya ditutup Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-pp), kamis (6/10/2022)
Kepala Bidang penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Blora, Welly Sudjatmiko membenarkan adanya penutupan usaha 20 kafe dan karaoke di kompleks tersebut, baik yang berizin ataupun yang tidak berizin karena telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah.
Sebelum kafe dan karaoke CI ditutup, ibu-ibu rumah tangga di kecamatan Todanan terus menyuarakan penolakan dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan usaha kafe dan karaoke lantaran kawasan tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Atribut spanduk bertuliskan Tutup Cumpleng Indah, CI merusak anak cucu kami, CI tempat maksiat, bubarkan CI dan masih banyak lagi disuarakan oleh mereka.
Ya, keresahan ibu-ibu rumah tangga sekitar Todanan sangatlah wajar, lantaran usaha kafe dan karaoke yang sudah beroperasi lebih dari 4 tahun di wilayah Cumpleng Indah ini bukannya menurun malah menjamur. Ini artinya usaha tersebut semakin banyak peminat, yang tentu saja semakin banyak yang rusak moralnya.
Menurut penuturan masyarakat sekitar, umumnya Lady companion yang bekerja di CI bukan berasal dari masyarakat Todanan tetapi pendatang. Namun yang dipermasalahkan ibu-ibu rumah tangga tersebut adalah khawatir, jika hal ini dibiarkan tentu akan berdampak negatif untuk berbagai pihak.
Meski dari pihak kecamatan dan tenaga kesehatan kerap melakukan tes kesehatan dan cek darah pada Lady Companion tiap bulannya hal ini tidak menjamin tertularnya penyakit kelamin dan virus HIV atau AIDS.
Sungguh tidak bisa dibayangkan jika usaha kafe dan karaoke masih dibiarkan berjalan, lama kelamaan tidak hanya merusak individu penikmat dan pelaku saja, namun akan menghancurkan bangunan utuh keluarga, merusak masyarakat dan negara serta menodai agama.
Harapan masyarakat tentu menginginkan penutupan kawasan hiburan malam Cumpleng Indah untuk selamanya, bukan sementara. Sebab, usaha kafe dan karaoke ini jelas memberi dampak yang membahayakan.
Masyarakat berharap pemerintah jangan memberi angin segar kepada para pengusaha kafe dan karaoke dengan iming iming “jika mereka telah mengurus perizinan usaha dan mengikuti aturan main peraturan daerah maka mereka boleh beroperasi kembali”. Jelas Ini sinyal lampu hijau bagi mereka pengusaha kafe dan karaoke dan yang pasti ruang kemaksiatan digelar.
Sudah seharusnya, pemerintah memperhatikan nasib keluarga, masyarakat, generasi anak masa depan dan bangsa terlebih agama tidak memikirkan meraup keuntungan semata untuk kehidupan yang penuh berkah.
Jelas usaha kafe dan karaoke pasti tak lepas dari gemerlapnya aksi manusia yang memuja hawa nafsu. Mereka datang umumnya untuk melepas penat atau tekanan pekerjaan, kehidupan, stres atau sekadar mencari kepuasan duniawi semata.
Belum lagi, dunia hiburan ini tak lepas dari campur baur laki-laki dan perempuan yang umumnya berpakaian minim bahan, parfum menyengat, minum-minuman alkohol, pemakaian narkoba, berdansa dan berjoget ria, dan seringnya berakhir pada penuntasan hasrat seksual badan.
Sungguh semua hal tersebut yang terjadi di dalam kafe dan karaoke adalah pemujaan terhadap hawa nafsu, yang semua itu jelas kemaksiatan dan dalam Islam, ini tidak dibenarkan oleh hukum Syara’.
Jadi, jika pemerintah tetap bersikukuh memberikan ruang kepada para pengusaha kafe dan karaoke berusaha dengan
syarat, atau bahkan mendapuk bisnis ini ke dalam ranah pariwisata yang menarik dan mendulang keuntungan. Sungguh ini menunjukkan bahwa memang inilah ciri sebuah pemerintahan yang pro kebebasan, yang menganut aliran sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan dan hak asasi selama tidak mengganggu privasi.
Sistem kapitalis ini berasaskan sekulerisme, yaitu pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan, sistem ini mengagungkan dan justru memberikan ruang kebebasan, tanpa mengenal batasan boleh ataukah tidak boleh, halal ataukah haram.
Mirisnya lagi, sistem ini juga melegalkan asal berizin, mengikuti rule yang ditetapkan. Memberi keuntungan bagi pengusaha dan pemasukan negara dengan pajaknya. Padahal bahayanya sudah sangat jelas di depan mata, namun seolah semua tak peduli jika sudah berbicara uang dan uang.
Maka dari itu, jama’ diketahui praktik zina di tengah masyarakat saat ini seolah menjadi hal biasa bahkan tren, padahal perbuatan kotor ini sudah seharusnya mendapat perhatian dari seluruh elemen. Praktik perzinaan kini juga difasilitasi bahkan dibungkus dengan istilah yang beragam seperti: pacaran (disertai hubungan seks), cabe cabean, selingkuh, seks bebas dll. Selain itu, juga berkembang masif hubungan tuker pasangan seks (swinger) dan pesta seks sudah menjadi hal biasa.
Walhasil negeri ini telah menjadi negeri darurat zina, maka jangan salahkan jika banyak kehamilan yang tidak diinginkan, kerusakan generasi terlibat pergaulan seks bebas dan ujungnya pasti kehancuran rumah tangga, masyarakat bahkan negara karena kehidupan yang mengagungkan kebebasan terus diadopsi negeri ini.
Telah betul firman Allah dalam QS ar-Ruum ayat 41, “Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembai (ke Jalan yang benar),” ( TQS Ar-Ruum:41).
Untuk itu, sudah saatnya Negeri ini berbenah, Negara adalah Ra’in (pengurus),
pengatur dan Junnah (perisai) harus melaksanakan peran sebaik-baiknya memelihara semua urusan kemaslahatan umat serta melindungi kemuliaan dan kehormatan kaum muslimin seluruhnya.
Negara tidak lagi memberi ruang pada bisnis-bisnis yang membuka pintu kemaksiatan, yang jelas keharamannya dalam Islam sekaligus memberikan mudharat yang begitu besar menuju kerusakan dan kebinasaan.
Sudah menjadi tangung jawab negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang halal untuk rakyatnya, memberikan pelatihan pelatihan dan memberdayakan laki laki yang produktif untuk bekerja dan memberikan nafkah kepada keluarganya dengan makruf.
Dengan supportyng sistem yang kuat dan perhatian semua elemen yang tangung jawab akan amanah jabatannya, disertai pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam yang benar, maka sebetulnya negara bisa melindungi warganya dari kemiskinan yang notabene lebih mendekati kepada kekufuran. Wallahu ‘alam.
Tentang penulis: Ulfa Ni’mah merupakan salah seorang Pemerhati Kebijakan Publik/Cepu Blora.
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com