Blora, BLORANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Blora telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja.
Perda ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa implementasi Perda ini sedang menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan.
“Saat ini Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,” ujar Endro, Jumat (15/11/2024).
Melalui APBD Perubahan 2024, Pemkab Blora telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp75.600.000 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 jiwa. Iuran per jiwa sebesar Rp16.800 per bulan akan mencakup manfaat JKK dan JKM.
Endro menambahkan, pelaksanaan program ini direncanakan pada Desember 2024. Penyusunan Perbup yang memerlukan waktu lebih lama menjadi alasan mundurnya jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora agar program ini berjalan optimal,” jelasnya.
Dinperinnaker juga memastikan akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima program. Proses ini melibatkan kerja sama dengan Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima, khususnya yang berusia di bawah 65 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami berharap program ini mampu meningkatkan cakupan universal Jamsostek di Blora yang saat ini masih tergolong rendah,” tutup Endro. (Humas Pemkab Blora)