fbpx

BLORA USULKAN UMK 2019 Rp 1.690.000

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora, Suryanto
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora, Suryanto

Blora – Usai melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Blora tahun 2019 sebesar Rp 1.690.000, atau meningkat 7,45 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.564.000.

“Pembahasan usulan UMK Blora 2019 sudah selesai. Bahkan, berita acaranya sudah dibuat, dan ditandatangani semua pihak, yakni sebesar Rp 1.690.000,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora, Suryanto, Kamis (01/10).

 

Ilustras
Ilustrasi

 

Selanjutnya, usulan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat tanggal 5 November mendatang. Karena, pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus sudah ditetapkan.