fbpx

BNN BEKUK PENGEDAR SABU LINTAS PROVINSI DI CEPU

Ilustrasi

Cepu, BLORANEWS – Pengedar Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu diamankan Tim Penyelidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasi Intel BNN Jateng, Kunarto Marzuki mengatakan bahwa ada dua terduga pengedar narkoba yang dibekuk pihak BNN. Keduanya diamankan di wilayah Cepu usai mengambil barang dari Jawa Timur.

Secara kronologis, diceritakan bahwa penangkapan bermula saat pihak BNN mendapat informasi terkait akan adanya kurir narkoba ke Jawa Tengah melalui Cepu. Mendapat laporan tersebut, pihak BNN langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan.

“Kami lalu melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan terhadap mobil mobil dari Jawa Timur,” ujar Kunarto.

Kemudian, pada Minggu (9/7) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB pihaknya memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah bernopol W 1302 OZ. Di mobil itu, terdapat dua penumpang. Yaitu Doni Catur Riyanto (39) dan Lusi Nandia Wardiani (39).

“Mobil itu dari Jawa Timur. Kami identifikasi dan geledah. Di dalam mobil itu ditemukan satu bungkus plastik warna hitam. Diduga di dalamnya berisi serbuk narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Dengan berat sekitar 100 gram atau satu ons,” lanjut Kunarto.

Kunarto mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

“Barang tersebut akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya,”ungkapnya.

Selain mengamankan narkotika berjenis sabu seberat sekitar 100 gram, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz dan lima buah HP sebagai barang bukti. Akibat aksi tersebut, kedua pelaku bakal dikenakan pasal pengedar 114 UU Narkotika dengan hukuman minamal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Dj)