fbpx

BNN JATENG: PENYALAHGUNAAN OBAT BISA LEBIH BAHAYA DIBANDING NARKOBA

Kunarto Marzuki
Kasi Intel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Kunarto Marzuki dalam Sosialisasi Seputar Narkotika pada Jamda XV Jateng di Bumi Perkemahan Mustika Blora

Blora- Penyalahgunaan  obat yang mudah didapatkan di apotek, ternyata bisa lebih berbahaya dibanding penggunaan narkoba. Pasalnya, obat tersebut bisa didapatkan dengan harga murah dan bisa diperoleh di apotek maupun toko obat.

 

Kunarto Marzuki
Kasi Intel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Kunarto Marzuki dalam Sosialisasi Seputar Narkotika pada Jamda XV Jateng di Bumi Perkemahan Mustika Blora

 

“Dulu pernah ada penyalahgunaan Dextromethorphan, dan yang baru-baru ini penyalahgunaan obat batuk,” jelas Kasi Intel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Kunarto Marzuki, dalam Sosialisasi Seputar Narkotika, pada Jambore Daerah (Jamda) XV Pramuka Jateng, di Bumi Perkemahan Mustika, Kabupaten Blora, Kamis (29/08).

Menurut Koen sapaan Kunarto Marzuki, Dextromethorphan (Dextro) bukan termasuk narkotika melainkan psikotropika sehingga kewenangan penanganan secara hukum penindakan ada di kepolisian.

“Kalau secara aturan Dextro itu bukan termasuk narkotika dia masuk kategori psikotropika dan itu kewenangan penanganan secara hukum penindakan itu ada di kepolisian karena dia tidak termasuk dalam narkotika,” jelasnya.

 

Pembatasan Pembelian Obat jenis Psikotropika

Efek samping penyalahgunaan obat tersebut, menurut Koen, hampir sama dengan narkotika. Di beberapa kabupaten/kota di Jateng, telah diberlakukan aturan spesifik dalam rangka mencegah penyalahgunaan ini.

“Di beberapa kota sudah dibatasi pembeliannya, Semarang misalnya, ada aturan untuk beli obat tidak boleh lebih dari sekian. Sebenarnya, obat-obat seperti Dextro aman dikonsumsi sejauh sesuai anjuran dokter,” katanya.

Meski obat-obat psikotropika tersebut bukanlah jenis narkoba, BNN Jateng tidak akan tinggal diam jika ada penyalahgunaan. Jika ada laporan, BNN akan menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.

“Secara dampak, (penyalahgunaan obat jenis psikotropika, red)  pasti akan berbahaya. Penindakan psikotropika merupakan kewenangan kepolisian,” pungkasnya. (jyk)