BOS PT. AGRITAMA PRIMA MANDIRI DITAHAN POLISI

PT Agritama Prima Mandiri.

Blora, BLORANEWS – Aparat Kepolisian Polres Blora akhirnya menahan Bos PT. Agritama Prima Mandiri berinisial FH. Selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut diduga buntut atas pelaporan Kepala Desa Jepangrejo, Sugito, dengan tuduhan penipuan terhadap warganya.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Selamet saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penahanan tersebut.

“Iya, tetapi tunggu rilis dari kami ya,” ujarnya singkat, Jumat (27/10) kemarin.

Sementara itu, dari pantaun bloranews, salah satu keluarga FH sempat menjenguk di Mapolres Blora kemarin. Kedatangannya ke Polres juga di dampingi salah satu eks PT. APM.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jepangrejo, Blora melaporkan PT. Agritama Prima Mandiri ke Polres Blora. Tuduhannya melakukan dugaan penipuan terhadap warganya.

Laporan tersebut dilayangkan sejak 22 September 2023 kemarin. Menurutnya, PT. yang berkantor di Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, Blora itu telah membuat resah Warga Desa Jepangrejo yang tergabung dalam kelompok petani khusus pada PT. Agritama Prima Mandiri.

“Diduga PT. Agritama Prima Mandiri menggunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada Bank BNI Blora untuk kepentingan PT. Agritama Prima Mandiri tanpa penjelasan yang benar,” tulis Sugito, Kepala Desa Jepangrejo dalam laporan bernomor 140/407/2023 tersebut.

Pihaknya juga meminta PT. Agritama Prima Mandiri segera melunasi pinjaman di Bank BNI Blora tersebut.

“Kulo adukan. Sudah diklarifikasi. Aduan untuk diklarifikasi penegak hukum untuk menghilangkan keresahan. Warga sudah pada diklarifikasi,” jelasnya.

Pemimpin BNI Kantor Wilayah 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra mengatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk ikut aktif bekerja sama dengan pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.

Selain itu, mengenai adanya permasalahan yang muncul dalam hubungan kemitraan tersebut yang berujung pada penghentian penyaluran KUR.

“Kami telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat, serta mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Pujiyanto Manajer PT. Agritama Prima Mandiri menegaskan, PT. APM merupakan perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung di wilayah Kabupaten Blora disertai dengan sejumlah prosedur.

“Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani PT. APM sendiri menggunakan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas dan transparan,” terangnya.

Ia menegaskan, penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR BNI dengan PT APM sama sekali tidak benar. Karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat.

Pujiyanto menambahkan, ada tahapan-tahapan dalam pembentukan Kelompok Kemitraan.

“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terang Pujiyanto.

Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi. Terkait Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Dengan pola kerjasama kemitraan ini, petani tidak secara langsung mengajukan pinjaman kepada pihak perbankan, tapi kepada PT APM. Jadi secara teknis pihak perbankan tidak bersinggungan langsung dengan petani,” tambah Puji. (Kin)