fbpx

BPD YANG IKUT SELEKSI PPK HARUS DAPAT IZIN BUPATI

Blora- Bagi pegawai pemerintah yang hendak mengikuti seleksi PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Blora 2020, harus menyertakan izin dari atasan. Pegawai pemerintah tersebut meliputi unsur ASN/P3K, Perangkat Desa, Pegawai/Guru Non ASN, dan Karyawan BUMN/BUMD.

 

Surat Bupati Blora tentang Syarat Anggota PPK, PPS, dan KPPS tertanggal 13 Januari 2020
Surat Bupati Blora tentang Syarat Anggota PPK, PPS, dan KPPS tertanggal 13 Januari 2020

 

Hal ini tercantum dalam Surat Bupati Blora tentang Syarat Anggota PPK, PPS, dan KPPS tertanggal 13 Januari 2020. Ada 3 poin utama dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi tersebut, meliputi:

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dari unsur ASN/P3K, Perangkat Desa, Pegawai/Guru Non ASN, dan Karyawan BUMN/BUMD, harus mendapat izin dari atasan langsung.

Selanjutnya, bagi Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota PPK PPS, dan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 harus mendapat izin dari Bupati Blora.

Kemudian, selama melaksanakan tugas sebagai PPK PPS, dan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tidak boleh mengganggu tugas pokok kedinasan.

Komisioner KPU Blora, M Syaiful Amri mengungkapkan, keharusan untuk mendapatkan izin atasan tersebut memang tidak tercantum dalam peraturan KPU. Melainkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU Blora dengan Pemkab setempat pekan lalu.

“Ini nggak ada di PKPU tapi menjadi hasil rapat koordinasi tanggal 8 Januari kemarin. (Aturan tersebut) sudah ada dari tahun 2005,” terangnya.

Sebagai informasi, pengumuman perekrutan PPK akan berlangsung besok (15/01), penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan pada 18-24 Januari mendatang. Sedangkan seleksi administrasi digelar pada 25-27 Januari 2020.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 28-29 Januari, dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat pada 29 Januari hingga 4 Februari 2020. Seleksi tertulis akan berlangsung pada 30 Januari hingga 1 Februari 2020.

Tahapan wawancara akan berlangsung pada 5-14 Februari, hasil seleksi akan diumumkan pada 15-21 Februari 2020. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan klarifikasi atas figur PPK terpilih pada 22-28 Februari 2020. Para PPK terpilih akan dilantik pada 29 Februari 2020, untuk tiap kecamatan terdapat 5 orang PPK. (spt)