fbpx

BPN BLORA TARGETKAN SERTIFIKASI 50 RIBU BIDANG TANAH DI TAHUN 2019

Kepala BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi dalam acara Sosialisasi PTSL di Cepu
Kepala BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi dalam acara Sosialisasi PTSL di Cepu

Blora- Sepanjang tahun 2018 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora telah melakukan pemetaan tanah sejumlah 50.079 bidang. Untuk tahun 2019, ditargetkan sebanyak 50 ribu didang tanah akan disertifikasi.

Kepala BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi memaparkan, dari 50.079 bidang tanah yang sudah dipetakan itu, sebanyak 29.613 bidang sudah jadi sertifikat tanahnya. Sebagian telah dibagikan dan sisanya akan dibagikan dalam waktu dekat.

“Sisanya masih ada di kantor menunggu jadwal pembagian selanjutnya. Jika Bapak Bupati berkenan melaksanakan pembagian secara massal, kami siap memfasilitasinya,” ucap Sugeng dalam Sosialisasi dan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Blora 2019, Jumat (21/12).

 

Kepala BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi dalam acara Sosialisasi PTSL di Cepu
Kepala BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi dalam acara Sosialisasi PTSL di Cepu

 

Terkait target di tahun 2019 sebanyak 50 ribu bidang, Sugeng menambahkan, pihaknya berharap dukungan dari Kepala Desa, perangkat dan Babinsa untuk menyukseskannya.

Sementara, Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya meminta agar Kepala Desa bersama perangkatnya bisa menyukseskan PTSL 2019 nanti. Bupati juga meminta Babinsa untuk mengawal program PTSL ini di desa binaan masing-masing.

Dirinya mengatakan, PTSL berbeda dengan PRONA yang dulu. Bedanya jika PRONA yang diproses sertifikasi adalah bidang tanah yang diajukan ke BPN saja, namun kalau PTSL ini semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi.

“Tidak hanya tanah milik warga, namun perkantoran desa juga ikut diukur,” ucap Bupati.

Bupati menegaskan, hasil dari PTSL nanti bisa juga bermanfaat untuk melihat perkembangan peta tanah desa hingga Kabupaten. Begitu juga untuk kepentingan penyusunan atau perbaikan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau tanah sudah bersertifikat, warga jenengan semua bisa ayem. Tidak ada lagi konflik kepemilikan tanah. Sertifikat itu juga bisa dijadikan dasar pembagian warisan. Terlebih para petani, bisa jadi jaminan modal saat menggarap sawahnya dengan bunga rendah di perbankan,” pungkasnya. (jck)