fbpx

BUKA JUDI DADU DI BULAN RAMADHAN, BANDAR INI RAUP UNTUNG RATUSAN RIBU RUPIAH

Bandar judi dadu, SPN alias Bagong (49) diamankan unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora

Tunjungan- Seorang bandar judi dadu, SPN alias Bagong (49) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas perjudian yang dirasa cukup meresahkan.

Diketahui, Bagong merupakan warga Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Dari perbuatan haram ini, dirinya meraup untung sebesar ratusan ribu rupiah per malam. Warga setempat merasa terganggu dengan suara berisik saat para penjudi tengah bertaruh.

 

Bandar judi dadu, SPN alias Bagong (49) diamankan unit Reskrim Polsek Tunjungan Polres Blora

 

“Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (30/05) dini hari saat hendak tutup, sekitar waktu sahur. Saat ditangkap, tersangka menyerah tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Tunjungan Polres Blora, AKP Budiyono, Jumat (31/05).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat perjudian dadu, senter genggam untuk penerangan, dan uang taruhan sebesar Rp 1,6 juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bagong dijerat dengan KUHPidana Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, membuka usaha judi dadu cukup menguntungkan. Pasalnya, dengan hanya membuka judi selama dua jam saja, dirinya bisa meraup untung rata-rata Rp 150 ribu.

“Sebenarnya bulan puasa ini mau berhenti, pak. Tapi, mereka (para penjudi, red) meminta agar dibuka saja. Akhirnya, judi dadu ini saya buka lagi,” pungkasnya. (jay)