fbpx

BUNTUT PERADES, KADES BAGANJING MENYUSUL DI HOTEL PRODEO

Blora, BLORANEWS – Kepala Desa (Kades) Beganjing, Mohammad Kasno dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) akhirnya menyusul Kades Nginggil dan Operator Desa di Hotel Prodeo. Keduanya divonis bersalah majlis hakim Pengadilan Negeri Blora belum lama ini.

Namun ada yang berbeda dari tahanan sebelumnya. Kades Beganjing Kasno dan pendamping desa Romli sejak keluar dari kejaksaan tanpa diborgol, begitu juga saat masuk di Rutan Kelas II Blora, tanpa memakai baju oranye ini. Kedua terdakwa ini datang ke kejaksaan sekira pukul 18:00 WIB. 

Sementara terdakwa kades Nginggil dan operator desa sejak keluar dari Kejaksaan Negeri Blora tangan tampak diborgol, memakai rompi orange. Begitu juga saat masuk di Rutan Kelas II Blora, Rabu (28/9) usai maghrib sekitar pukul 18:03 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, karena para terdakwa tidak melakukan upaya banding, sehingga pihaknya juga tidak banding.

“Sudah di eksekusi,” jelasnya.

Diketahui, 4 terdakwa yang melibatkan 2 Kades divonis bersalah terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan vonis 5 bulan penjara. Para terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan. (sub)