fbpx

BUNTUT TIDAK TRANSPARANSI REKRUTMEN TENAGA KONTRAK DKK, KOMANG : SAYA MINTA DITUNDA SEMUANYA

BUNTUT TIDAK TRANSPARANSI REKRUTMEN TENAGA KONTRAK, KOMANG : SAYA MINTA DITUNDA SEMUANYA.
Plt Sekdin DKK Blora, Lucius Kristiawan,

Blora- Buntut carut marut dan tak transparansinya rekrutmen tenaga kontrak medis dan non medis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora dan UPTD Puskesmas se Kabupaten Blora. Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi meminta untuk menunda semua proses yang berjalan.

 

BUNTUT TIDAK TRANSPARANSI REKRUTMEN TENAGA KONTRAK, KOMANG : SAYA MINTA DITUNDA SEMUANYA.
Plt Sekdin DKK Blora, Lucius Kristiawan,

 

“Kalau memang dibutuhkan dan bisa dibiayai dari BLUD gak masalah, tapi kan teknisnya jangan seperti itu, diumumkan tapi sudah terisi. Makanya saya minta ditunda semuanya,” pinta Komang.

Lebih lanjut, Komang menambahkan, jika dirinya sudah memanggil yang bersangkutan. Beliau sampaikan itu kebutuhan, saat pandemi seperti ini puskesmas dan sebagainya membutuhkan tenaga termasuk dinas kesehatan.

“Saya minta Bu Henny, sebagai kepala dinas (DKK red), dikoordinasikan lagi dengan puskesmas,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Sekdin DKK Blora, Lucius Kristiawan, saat ditemui di kantornya mengungkapkan untuk Puskesmas, karena itu Bantuan operasional kesehatan (BOK) badan layanan umum daerah (BLUD) tetap dilanjutkan sementara yang APBD dihentikan.

“Yang APBD masih menunggu hasil kajian. Mau dikaji ulang di Setda. Sementara yang Puskesmas tetap lanjut,” terangnya.

Kristiawan berkilah, pihaknya belum melakukan pengumuman namun sudah ada yang memasukkan lamarannya. Dari pantauan Bloranews, ada kurang lebih 30 nama yang masih dalam proses perekapan oleh pihaknya. 

“Kita abaikan itu, tidak diakui sebagai lamaran karena belum pengumuman. Saya juga heran kok pada ngelamar ngapain,” kilahnya. 

Sebagai informasi, DKK Blora membuka rekrutmen tenaga kontrak medis dan non medis di Lingkungan DKK Blora dan UPTD Puskesmas se Kabupaten Blora. Hal tersebut sesuai dengan disposisi Bupati Blora, Djoko Nugroho atas ijin perekrutan.

Total ada 40 Formasi yang dibuka. Sayangnya, langkah yang diambil Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Blora tersebut, diduga melanggar PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Blora nomor 800/873/2019 tentang larangan pengangkatan pegawai non PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Jyk)