fbpx

BUPATI BLORA BANTAH TERIMA ALIRAN KORUPSI SAPI BUNTING

Bupati Blora Djoko Nugroho (baju putih/paling kaman)
Bupati Blora Djoko Nugroho (baju putih/paling kaman)

Blora- Merasa tak menerima aliran dana dalam kasus korupsi Upsus Siwab 2017 dan 2018, Bupati Blora Djoko Nugroho membantah keterangan terdakwa Wahyu Agustini. Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut tak terlalu menganggap serius hal itu.

“Ya enggak apa-apa. Namanya persidangan ya seperti itu. Kita hormati proses hukumnya,” kata Djoko Nugroho di sela acara menyambut kedatangan Kabaharkam Polri di Mako Yonif 410/Alugoro , Jumat (14/02).

Diberitakan sebelumnya, di depan majelis hakim, tedakwa korupsi Upsus Siwab 2017 dan 2018 yang juga mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Bloram, Wahyu Agustini mengakui adanya aliran dana kepada Bupati dan Sekda Blora.

Dalam pernyataannya, Wahyu menyebut dana yang mengalir kepada Bupati dan Sekda Blora merupakan insentif dari program tersebut. Kendati demikian, Wahyu yang dituntut 6 tahun penjara itu mengakui tak ada landasan hukum atas insentif tersebut.

Menurut Djoko Nugroho, keterangan yang disampaikan Wahyu Agustini di depan Majelis Hakim terkait pemberian insentif tersebut merupakan pengakuan yang tidak benar. Dirinya kembali mengingatkan tindakannya memberikan sanksi kepada Wahyu Agustini sebelum kasus ini diungkap aparat penegak hukum.

“Kalau saya terlibat, ga mungkin saya staf ahlikan dirinya (memutasi Wahyu Agustini menjadi Staf Ahli). Sebelum dia dihukum, dia sudah saya hukum duluan. Betul ga,” pungkasnya. (jyk)