fbpx

BURUH BANGUNAN ASAL BLORA DIKARANTINA DI JAKARTA LANTARAN TAK MENGURUS SIKM

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta- Pekerja proyek asal Blora akan dikarantian selama 14 hari ke depan lantaran tidak mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat tiba di wilayah Kelurahan Menteng Dalam Rt 05 Rw 12, Jakarta Selatan.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Diketahui, selain dari Blora ada juga pekerja proyek yang berasal dari Kediri, Nganjuk, Blora, dan Bandung yang total ada lima orang yang akan menjalani karantina nantinya. Mereka baru tiba dari kampung halamannya, Sabtu (06/06).

Ketua RT 05 Heru Setiawan Putra, mengungkapkan pekerja asal Blora dan temn-temanya tersebut diminta untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah kontrakannya.

“Selama 14 hari mereka diisolasi di kontrakan mereka, dengan pengawasan dari warga dan pengurus RT, tidak boleh bekerja dulu sampai karantina selesai,” ucap Heru, seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/6).

Lebih lanjut, Heru menambahkan para pekerja proyek tersebut akan mengerjakan proyek pembangunan gedung perkantoran Daswin Office Tower, 56 lantai di kawasan Setiabudi, Kuningan.

“Total ada delapan orang yang akan di karantina, tapi yang baru datang baru lima orang, sisanya masih di perjalanan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk seluruh kebutuhan selama menjalani karantina akan ditanggung oleh kantor sebanyak dua kali sehari yakni makan siang dan malam.

“Jadi jatah makan para karyawan dua kali sehari akan dibayarkan setiap dua minggu oleh kantor,” terangnya.

Sebagi informasi, Gubernur DKI Jakarta yang mengintruksikan seluruh RT dan RW menjadi garda terdepan dalam mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya. Dengan cara mendata warga yang mudik dan kembali dari mudik, lalu melakukan isolasi mandiri bagi warga yang kedapatan kembali masuk ke Jakarta tanpa SIKM. (jyk)