fbpx

CABULI KEPONAKAN, KAKEK DI KUNDURAN INI DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

Seorang lansia di Tunjungan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.

Blora- Kakek di Kunduran yang cabuli keponakannya divonis 14 tahun penjara. Diketahui tersangka bernama Sumarno (68), warga Desa Kedungwaru Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

Ilustrasi.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (07/02) yang lalu. Pelaku tega mencabuli keponakan (KS) sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga hamil.

Sebelumnya pelaku juga sempat di sidang pihak desa, kesepakatan warga pelaku harus pergi dari desa setempat untuk selamanya. Namun kesepakatan tersebut dilanggar pelaku. Pelaku hanya pergi ke desa sebelah. 

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sugiyanto mengungkapkan bahwa kliennya divonis kurungan penjara 14 tahun. Terdakwa juga menyesal atas segala perbuatannya tersebut. 

“Hakim ketuk palu. Terdakwa menerimanya. Tidak banding,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sugiyanto menambahkan, selama mendampingi kasus dugaan pencabulan, putusan hakim di atas 10 tahun. Apalagi terhadap anak atau keluarga dekat.

“Selama ini pelaku pelecehan seksual lebih banyak dilakukan dari orang dekat korban. Baik ayah, paman dan lainnya,” pungkasnya. (Jyk)