fbpx

CATAT, INI PROSES DAN JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Endang Rukmiati dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GTPP) Covid-19
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Endang Rukmiati dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GTPP) Covid-19

Blora- Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blora melalui sekertaris Endang Rukmiati menyampaikan, bahwa proses Pendaftaran Peserta Didik Baru jenjang PAUD & SD akan dilaksanakan tanggal 29 Juni – 4 Juli 2020, sedangkan SMP dimulai tạnggal 29 Juni-1 Juli 2020 dilaksanakan secara daring. (13/05)

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Endang Rukmiati dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GTPP) Covid-19
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Endang Rukmiati dalam konferensi pers di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GTPP) Covid-19

 

Sesúai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA & SMK serta Peraturan Bupati no 24 tahun 2020, mengatur sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik baru TK & SD ditekankan pada usia tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelas A dan 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelas B.
  1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  1. Berbasis zonasi 80 persend ari daya tampung, 15 persen afirmasi dan 5 persen karena perpindahan tugas orangtua. Tidak ada tes membaca, menulis maupun berhitung .
  1. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  1. PPDB jenjang SMP dilaksanakan melalui 4 jalur

Jalur Zonasi : paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas penilaian nilai zonasi berdasarkan zonasi wilayah dan zonasi jarak dari google map.

Jalur Afirmasi : paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan KIP, PKH

Jalur Perpindahan tugas orangtua : sebanyak 5% dari daya tampung sekolah, dapat digunakan untuk anak Guru, TNI, Polri, Pengusaha yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

Jalur Prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah, ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non akademik diluar rapor/hasil lomba dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun Internasional.

Pelaksanaan PPDB mengikuti protokol kesehatan terkait Covid-19, sekolah dilarang mengumpulkan orang tua maupun siswa, oleh karena itu ada relaksasi, tidak perlu ada legalisasi tetapi wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik tentang kebenaran data yang diupload di website nantinya. (Jyk).