fbpx

CEGAH KORUPSI, ASN SETDA TEKEN PAKTA INTEGRITAS

Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN Setda Kabupaten Blora
Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN Setda Kabupaten Blora

Blora- Sebagai wujud komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Blora menandatangani Pakta Integritas.

Penandatanganan pakta integritas untuk kalangan ASN di lingkungan Setda ini,merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas Kepala OPD saat menerima DPA dari Bupati Djoko Nugroho di Stadium Seni Budaya Tirtonadi, bulan lalu.

“Kebanyakan instansi yang lain hanya Kepala OPD nya saja yang menandatangani pakta integritas di hadapan Bupati. Sehingga kami merasa perlu meneruskannya sampai ke tingkat bawah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, Senin (04/02).

Langkah ini diapresiasi Bupati Blora, Djoko Nugroho yang disampaikan oleh Wakil Bupati Arief Rohman. Pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ini mengaku bangga dengan langkah yang diambil Sekda itu.

“Mewakili Bapak Bupati, kami senang dan bangga atas apa yang dilakukan jajaran Setda Kabupaten Blora, karena sudah berani menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen bersama untuk bekerja lebih baik dan jauh dari KKN mulai eselon II, III hingga IV,” ucap Wabup Arief.

Lebih lanjut, Wabup menilai langkah ini sebagai bukti bahwa seluruh ASN Pemkab Blora, khususnya di lingkungan Setda siap meningkatkan kualitas kinerja dan taat pada aturan perundangan yang berlaku.

“Kami minta agar bisa diteruskan dan ditiru oleh OPD lainnya. Jangan Setda saja,” pungkasnya.

Berikut ini poin-poin Pakta Integritas yang ditandatangani ASN Setda Kabupaten Blora ;

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela,
  2. Tidak meminta, atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,
  4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas,
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada dibawah pengawasan masing-masing dan di lingkungan kerja,
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Setda Kabupaten Blora serta turut serta menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,
  7. Melaksanakan APBD dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  8. Mewujudkan pencapaian PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan bagi SKPD penghasil PAD
  9. Menggunakan, mengamankan, memelihara, dan menatausahakan aset daerah secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  10. Berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
  11. Melaksanakan transaksi non tunai (TNT) sebagai upaya pencegahan korupsi untuk semua transaksi APBD baik penerimaan maupun pengeluaran sesuai aturan perundang-undangan,
  12. Turut berperan aktif dalam penurunan angka stunting dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora. (mus)