Sedangkan untuk 392 pendaftar yang TMS, 381 pendaftar dari jalur formasi umum, 9 pendaftar melalui formasi lulusan terbaik, dan 2 pendaftar dari formasi penyandang disabilitas.
Alasan TMS pun cukup beragam, diantaranya karena fotokopi surat tanda registrasi yang masih berlaku tidak dilampirkan, fotokopi ijazah tidak sesuai ketentuan, dan legalisir ijazah atau transkrip nilai tidak distempel.
Selain itu, peserta yang dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan juga tidak sedikit.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora melalui Kabid Perencanaan dan Administrasi, Rini Setyowati berharap peserta yang lolos seleksi administrasi untuk mempersiapkan ujian CAT.
“Mohon tata tertib yang ada di pengumuman dibaca dan dicermati. Untuk tanggal pelaksanaan tes CAT menunggu dari BKN,” himbaunya.
Sementara itu, untuk pendaftar yang dinyatakan TMS, BKD Blora berharap agar mereka terus semangat dan berkarya di bidangnya masing-masing.
Klik Dibawah :
Reporter : Nizar Hilmi