Blora- Setelah pada Senin (21/09) kemarin, Wakil Bupati Blora, Arief Rohman berpamitan dengan para ASN/PNS di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora.
Semalam, Arief Rohman juga melakukan boyongan (pindah tempat tinggal) Hal ini dilakukan karena dirinya turut berkompetisi pada Pilkada Blora 2020. (25/09)
Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan penggunaan fasilitas negara dalam masa kampanye.
“Ya, mulai tanggal 25 September 2020, saya dan istri beserta anak-anak pindah ke rumah orang tua tepatnya di Desa Seren Kecamatan Banjarejo,” ucap Arief Rohman
Lebih lanjut, dirinya memastikan jika fasilitas negara yang biasa digunakan sehari-hari ketika masih aktif menjadi wakil bupati di Kabupaten Blora tidak ada yang dibawa.
“Fasilitas negara tidak ada yang terbawa saat boyongan, mobil dinas dan fasilitas lainnya semua ditinggal di rumdin,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Ajudan Wabup, Eris membenarkan, bahwa yang bersangkutan telah pindahan tadi malam ke rumah orang tuanya.
“Bapak malam tadi kira-kira jam 24:00 WIB pindah di Seren Banjarejo, sebelum pindah Bapak juga pamitan kepada semua pengurus rumdin mulai dari penjaga rumdin, semua ajudan, tukang sapu semua dipamiti tanpa terkecuali, Bapak juga berpesan kepada kami untuk selalu menjaga dan merawat dengan baik rumah dinas ini,” pungkas Eris. (Jyk)
Related Posts
PASCA PENETAPAN, DPRD BLORA SEGERA MENGAJUKAN JADWAL PELANTIKAN
PASANGAN ASRI TAK HADIRI PENETAPAN BUPATI TERPILIH
KPU BLORA TETAPKAN CALON TERPILIH PILKADA BLORA BESOK
MASA KERJA PPK DAN PPS BERAKHIR JANUARI AKHIR
HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI SUARA, ASRI RAIH 2,85%
HASIL SUARA PSU DI KAPUAN ARTYS 268 SUARA, UMAT 16 DAN ASRI 8
KAPOLRES DAN DANDIM PANTAU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
No Responses