fbpx

DAPAT HGB, WARGA WONOREJO ANTRE DAFTARKAN LAHAN

Warga Kelurahan Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo dan Tegalrejo bakal mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu membuat ratusan warga di empat kelurahan tersebut berbondong-bondong mendaftarkan lahan pada Selasa kemarin (28/2/2023).
Warga Wonorejo antre daftarkan lahan untuk mendapatkan Sertifikat HGB.

Cepu, BLORANEWS – Warga Kelurahan Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo dan Tegalrejo bakal mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu membuat ratusan warga di empat kelurahan tersebut berbondong-bondong mendaftarkan lahan pada Selasa kemarin (28/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Dwi Purnama menjelaskan, HGB ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga. Durasinya 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan saat izin HGB telah usai.

“Proses pendaftaran tanah warga dimasukan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Langkah ini diambil agar warga tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan sertifikat HGB,” lanjut Dwi Purnama.

Dwi membeberkan, pendataan akan berlangsung hingga 4 maret mendatang. Dengan target sebanyak 1.200 lahan bisa terdaftar ke PTSL.

“Keluar HGB tanggal 9. Harus siap berapapun nanti yang masuk dan disepakati, termasuk ini kan juga sedang proses verifikasi di lapangan. Berapapun yang masuk nanti akan kami selesaiakan,” ujarnya.

Terpisah, salah satu warga Jatirejo Yanti mengatakan, meski harapannya mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah, namun ia mengaku senang bisa mendapatkan HGB tanah yang ditempatinya.

“Lahan rumah saya sudah ditempati turun temurun mulai dari kakek hingga punya anak. Kalau saya sendiri sudah 40 tahunan, mulai dari kecil di Jatirejo,” ungkapnya. (Kin)