fbpx

DARI 10 ORANG YANG DIAMANKAN PETUGAS, POLISI TETAPKAN SATU ORANG TERSANGKA

POLISI GREBEK SABUNG AYAM DI TUNJUNGAN
Polres Blora lakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Tutup Kecamatan Tunjungan

Blora- Dari sepuluh orang yang diamankan petugas, polisi menetapkan satu orang berinisial SL (53) sebagai tersangka dalam kasus Sabung Ayam yang terkadi di Kecamatan Tunjungan kemarin.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan, SL warga Kelurahan Tambahrejo Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka diduga bertindak sebagai juru timer dalam kasus sabung ayam tersebut. Sementara sembilan lainnya yang turut diamankan hanya ditetapkan sebagai sanksi.

“Karena mereka belum terbukti terlibat,  sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian,” terang Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Selasa (22/12).

Lebih lanjut, pihaknya hingga saat ini masih memburu beberapa pelaku lainnya yang berhasil kabir saat penggerebekan kemarin. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas orang-orang tersebut.

Perlu diketahui, jajaran Polres Blora berhasil melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Tutup Kecamatan Tunjungan, Blora pada Minggu (20/12) kemarin.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 10 orang pelaku, 44 sepeda motor dari berbagai merk, serta 5 ayam beserta kandangnya.(jyk)