fbpx

DELAPAN ORANG TELAH MENGADU KE PMD DI HARI KE DUA

Pada hari kedua sebanyak delapan orang telah mengadu ke posko pengaduan pelanggaran penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.
Posko Pengaduan Pelanggaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kabupaten Blora di PMD Blora.

Blora – Pada hari kedua sebanyak delapan orang telah mengadu ke posko pengaduan pelanggaran penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas PMD Blora, Dwi Edy Setyawan mengatakan, hari kedua posko pengaduan sudah ada delapan orang yang sudah datang ke PMD Blora untuk mengadu.

“Hari ini ada satu orang, kemari nada dua. Jadi total dengan yang sebelumnya ada delapan orang,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (03/02).

Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Slamet Setiono mempersilahkan bagi warga masyarakat untuk mengajukan pengaduan, seperti halnya Muhammad Try Siswanto warga dari Talokwohmojo yang sudah mengadu.

“Apabila keberatan silahkan ajukan pengaduan. kemarin mas wanto sudah mengajukan keberatan, sudah kita respon. Kalau memang ada pihak lain yang juga merasa keberatan terkait pengaduan mas wanto silahkan untuk diadukan,” ucap Slamet di Kantornya.

Diketahui, bagian depan Kantor Dinas PMD terpampang banner posko pengaduan pelanggaran Perades yang menerangkan bahwa laporan aduan paling lambat tanggal 25 Februari 2022, sertakan identitas lengkap dan bukti dukungnya.

“Ini termasuk mendukung kebijakan Bupati kemarin membuka kanal pengaduan, kita tanggapi sampai tanggal 25, nanti kita akan jawab. Yang sifatnya administrasi nanti kita tanggapi, kalau yang pidana akan kita salurkan ke APH,” pungkas Slamet. (Jam).