DEWAN PENDIDIKAN DESAK PENANGANAN TUNTAS KASUS BULLYING DI SMPN 1 BLORA

Tangkapan layar video aksi bullying yang beredar di media sosial.

Blora, BLORANEWS.COM – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora mengeluarkan surat resmi berisi rekomendasi penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora.

Langkah itu diambil menyusul viralnya video aksi kekerasan antar siswa yang terjadi pada 6 November 2025 lalu.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang siswa menjadi korban pemukulan oleh teman sebayanya di area toilet sekolah.

Peristiwa itu disaksikan sejumlah siswa lain tanpa ada yang melerai. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terlebih sekolah tersebut sebelumnya telah mengangkat isu anti-bullying dan kesehatan mental dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada (4/6/2025) lalu.

Melalui surat bernomor 12/DP-Blora/XI/2025 tertanggal 8 November 2025, Dewan Pendidikan Blora menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, SH, M.Hum, pihaknya mendesak agar kasus ini diselesaikan secara adil dan mendidik, dengan tetap mengedepankan pemulihan bagi korban.

Dewan Pendidikan juga meminta Kepala SMPN 1 Blora segera melakukan investigasi internal, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis agar dapat kembali bersekolah dengan aman.

Selain itu, sekolah diminta memperkuat aturan anti-bullying dan mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Satgas harus memiliki SOP penanganan kasus yang jelas serta kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses siswa,” tertulis dalam surat tersebut.

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan merekomendasikan agar dilakukan pengawasan dan pendampingan ketat terhadap proses penanganan kasus di SMPN 1 Blora.

Dinas juga diminta menginstruksikan seluruh sekolah di Blora untuk memperketat pencegahan perundungan, serta memastikan semua sekolah memiliki dan mengaktifkan tim Satgas anti-kekerasan.

Dewan Pendidikan juga mendorong Bupati Blora agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, termasuk mengeluarkan kebijakan dan dukungan anggaran yang memperkuat program pencegahan kekerasan di sekolah.

“Kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat budaya aman dan saling menghormati di sekolah. Anak-anak berhak belajar tanpa takut dan tanpa kekerasan,” tegas Slamet Pamuji.

Seperti diberitakan Bloranews.com sebelumnya, video perundungan antar siswa SMP Negeri 1 Blora itu pertama kali beredar melalui status WhatsApp atas nama “Iwan 7E”.

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terdengar teriakan siswa yang menyemangati duel di area toilet sekolah.

Sejumlah siswa berseragam pramuka tampak menonton tanpa melerai, sementara korban yang mengenakan pakaian olahraga hanya menunduk menahan pukulan.

Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut sekolah telah mempertemukan orang tua siswa serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (Jyk)