fbpx

DEWAN PERS: INDONESIA BAROKAH BUKAN PERS!

keputusan dewan pres
Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor: 01/PP-DP/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah

Jakarta- Dewan Pers akhirnya mengeluarkan penilaian terkait Tabloid Indonesia Barokah. Hasil kajian Dewan Pers ini, tertuang dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor: 01/PP-DP/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah tertanggal 29 Januari 2019.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo ini disebutkan, Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

keputusan dewan pres
Pernyataan Penilaian Dewan Pers nomor: 01/PP-DP/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah

 

Selain itu, Indonesia Barokah juga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang undang lain, di luar UU 40/1999 tentang Pers. Karena, dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” tegas Yosep dalam pernyataan tertulis Dewan Pers.

Pertimbangan Dewan Pers

Sebagai informasi, polemik Indonesia Barokah bermula saat Tim Advokasi Prabowo-Sandi mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan dalam Indonesia Barokah edisi 1/Desember 2018. Aduan ini disampaikan pada 25 Januari 2019.

Dalam aduan tersebut, Tim Advokasi Prabowo-Sandi menilai sejumlah konten dalam Indonesia Barokah mendiskreditkan paslon Prabowo Sandi, dan meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Indonesia Barokah.

Sehari sebelumnya, pada 24 Januari 2019, Dewan Pers menerima permohonan dari Bawaslu Jateng untuk memberikan pendapat terkait tabloid ini.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telpon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara Indonesia Barokah disebarkan secara massif dan gratis.

Bukan itu saja, nama-nama wartawan yang tercantum dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Padahal, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” pungkas Yosep. (one)