fbpx

DIANGGAP TAK PATUH HUKUM, BUPATI DIADUKAN KE INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDAGRI

Bupati Blora diadukan Kristo Putra Palimbong (Kuasa Hukum Sutirto Karja) ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalam Negeri. Dalam aduan tersebut, Bupati Blora dianggap tidak patuh terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1794 K/Pdt/2013, tanggal 20 Agustus 2014. Hal ini sesuai dengan surat bernomor 004ADV.KPP-Pengaduan/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022 kemarin.
Tunjukkan: Kristo Putra Palimbong (Kuasa Hukum Sutirto) saat menunjukkan surat aduan bupati Blora dan tanda terima pengaduan ke Inspektorat Jendral Kendagri kemarin.

Blora – Bupati Blora diadukan Kristo Putra Palimbong (Kuasa Hukum Sutirto Karja) ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam aduan tersebut, Bupati Blora dianggap tidak patuh terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1794 K/Pdt/2013, tanggal 20 Agustus 2014. Hal ini sesuai dengan surat bernomor 004ADV.KPP-Pengaduan/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022 kemarin.

Diketahui bersama, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora cq. PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Blora diputus Wanprestasi oleh Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Agustus 2014. Konsekuensinya, harus membayar kepada PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM), Pemenang pengadaan Lab Bahasa SMP tahun 2012. Nilainya Rp 3,2 Miliar. Ditambah bunga 6 persen atau Rp 192 juta/tahunnya. Namun hingga saat ini, putusan pengadilan itu tidak pernah direalisasikan. Tidak pernah dijalankan.

Kejadian ini bermula saat tahun 2010/2011 silam. PT. Berdikari Mandala Pratama menjadi pemenang lelang dan ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan laboratorium Bahasa SMP di Kabupaten Blora dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 Miliar. Hal ini sesuai surat penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 01/22.03/SPPBJ/BHS/2011 sebagaimana ditetapkan di Blora tanggal 28 Nopember 2011.

Permasalahan bermula ketika Dinas Pendidikan Blora c.q PPK tidak melakukan pembayaran kepada PT. BMP. Padahal kewajiban PT. BMP sesuai dalam perjanjian telah dipenuhi. Karena hak tidak diterima oleh BMP, kemudian BMP melayangkan gugatan Wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab adalah PPK Dinas Pendidikan Blora.

Dalam proses persidangan, Tingkat Pengadilan Negeri Blora, PT. BMP menyatakan menang. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Blora 04/Pdt/G/2012/PN.Bla tertanggal 02 Agustus 2012. Yang pada intinya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian.

Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melakukan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang. Akhirnya Dinas menang. Pengadilan memutuskan, menolak gugatan PT.BMP untuk seluruhnya. Sebagaimana putusan No. 405/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 8 Januari 2013.

Tidak terima putusan tersebut, PT. BMP kemudian melakukan Kasasi dan menang. Sesuai dengan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu, 20 Agustus 2014 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/PDT/2013 Perkara Kasasi Perdata yang pada intinya, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 405/PDT/2012/PT SMG, tanggal 29 Januari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 04/Pdt.G/2012/PN Bla., tanggal 9 Agustus 2012.

Dimana, pengadilan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, C.Q PPK Dinas Kabupaten Blora melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kepada PT.BMP sebesar 84,24 persen dari Nilai Kontrak sebesar Rp 3,8 Miliar sama dengan Rp 3,2 Miliar.

Untuk itu, Kristo Putra Palimbong Kuasa Hukum PT. Berdikari Mandala Pratama (PT.BPM) meminta Dinas Pendidikan bisa menjalankan putusan MA. Bahkan, Dinas Pendidikan sendiri sudah diberikan 3 kali teguran dari pengadilan. Namun hingga kemarin tidak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

“Saat itu, Rabu, 2 Desember 2015, dinas Pendidikan menerangkan, belum bisa memberikan kebijakan karena harus berkonsultasi dahulu dengan Pejabat Atasan yang Berwenang. Pada Kamis, 4 Pebruari 2016, termohon kasasi menerangkan akan melaksanakan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 9 Agustus 2012 sambil menunggu Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan 2016 (APBD 2016). Tapi sampai sekarang tidak ada ujungnya,” tegasnya.

Kristo Putra Palimbong mengaku kecewa lantaran, tahapannya cukup lama. Tapi pihak dinas terkait tidak melaksanakan putusan dengan sukarela. Padahal, putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap inkracht van gewijsde. Sehingga demi hukum ipso jure putusan tersebut harus dilaksanakan.

Kristo Putra Palimbong mengaku, sudah Lima Tahun sejak putusan masih terkatung-katung.

“Karena surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi, sehingga kami mengadukan ke Itjen Kemendagri,” tegasnya.

Sementara itu, Tumei Suharno, Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah mengaku sudah mendapatkan surat dari Itjen Kemendagri soal aduan tersebut. Hingga saat ini pihaknya menunggu perintah dari atasan.

“Saya menunggu dawuh atasan untuk tindak lanjutnya,” terangnya.

Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, Bayu Alamanda mengaku, hingga kemarin belum menerima surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri Dalam Negeri. Dia juga belum koordinasi degan Inpektur Pembantu V Inspektorat Daerah.

“Saya belum sempat koordinasi dengan Irban yang menangani. Karena seharian rapat di Setda,” terangnya. (sub).