Blora- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora hari ini memanggil AW Lurah Jetis Kecamatan Blora karena terindikasi tidak netral pada Pilkada Blora 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya ASN di Kabupaten Blora yang terindikasi tidak netral pada Pilkada Blora 2020.
“Laporan sudah kita register karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hari ini yang bersangkutan akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan-keterangannya,” ungkapnya. Selasa (20/10).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika ada empat orang yang akan diklarifikasi hari ini, diantaranya Camat Blora, terlapor (AW), pelapor, dan juga pemilik rumah.
“Yang hadir tadi baru pak camat, rencananya hari ini pelapor, terlapor, pemilik rumah. Untuk alur penanganan netralitas ASN itu nanti yang memberi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” pungkasnya.
AW diadukan karena mengikuti pertemuan tim kampanye Paslon Pilkada Blora di rumah HN di Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, pada Minggu.(11/10)
Dalam video yang beredar, terlapor (AW) terlihat bersama sejumlah orang melakukan teriakan yel-yel pemenangan terhadap salah satu paslon.
Bloranews, berupaya menghubungi terlapor (AW) namun, yang bersangkutan belum menanggapi. (Jyk)
Related Posts
KASN REKOMENDASIKAN SANKSI SEDANG PADA CAMAT JEPON
SETELAH CAMAT RANDUBLATUNG, GILIRAN CAMAT JEPON YANG DILAPORKAN BAWASLU KE KASN
TAK MEMENUHI UNSUR PIDANA, PELANGGARAN BUPATI BLORA DI TERUSKAN KE MENDAGRI
LULUS : BAWASLU TIDAK DALAM TEKANAN DARI PIHAK MANAPUN
DEMONSTRAN : BAWASLU JANGAN BERHENTI PADA RETORIKA PROSEDURAL
BUPATI DATANGI UNDANGAN BAWASLU BLORA
SETELAH VIRAL VIDEO AJAKAN MENDARAT KE BUNDA PAUD, KEPALA SDN 1 BOGOREJO DILAPORKAN KE KASN
No Responses